Pemerkosaan F di Manado Kasus Perdagangan Orang, Aparat Lamban

id pemerkosaaan, pemerekosaan f di manado

Pemerkosaan F di Manado Kasus Perdagangan Orang, Aparat Lamban

Ilustrasi (istimewa)

Bandung (Antara Kalteng) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan kasus pemerkosaan yang dialami perempuan 19 tahun F oleh 19 pria merupakan tindak pidana perdagangan orang.
       
"Kalau kasus di Manado ini 'human trafficking' (perdagangan orang). Jadi rupanya dia direkrut dan diperdagangkan oleh temannya, lalu dia mendapat kekerasan seksual," kata Khofifah di Bandung, Minggu (8/5) malam.

Khofifah mengaku telah melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo pada Kamis (5/5) dan mendapatkan informasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa kasus itu sudah terjadi lama dan media telah terus menerus memberitakan. Namun pemberitaan kasus tersebut tidak mendapat respon oleh penegak hukum dan masyarakat sekitar.

"Pada saat itu sudah terus menerus dipublikasikan tapi respon berbagai aparat penegak hukum dan masyarakat ternyata kurang mendukung. Sehingga kemudian muncul kemarin ini, apa yang dialami almarhumah ananda Y, kemudian ananda F di Manado," kata Khofifah.

Khofifah yang berkunjung ke salah satu kantor media di Gorontalo menceritakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Manado juga terjadi di Gorontalo. "Ini TKP-nya di dua provinsi," kata dia.

Khofifah menjelaskan F yang menjadi korban pemerkosaan sebelumnya direkrut, dibawa, dan diperdagangkan oleh temannya hingga berakhir pada kekerasan seksual.

Dia mengatakan penanganan kasus tersebut dapat diterapkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjerat pelaku yang merekrut, membawa, dan memperdagangkan orang.

Mengenai adanya dugaan dua oknum polisi yang juga turut terlibat dalam kasus itu, Khofifah menyatakan agar memberikan kesempatan proses hukum yang berjalan.

"Biar ini berproses. Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan seksual. Pasal 2 ayat 1 UU TPPO bisa dilakukan pada siapa saja yang memiliki keterkaitan ini," kata dia.