
THM Harus Penuhi Izin Operasi

Legalitas suatu usaha ditunjukkan melalui surat sebagai bentuk kepatuhan terhadap administrasi. Jika tidak bisa menunjukkan itu maka mereka tidak taat aturan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio meminta pengusaha tempat hiburan malam di ibu kota provinsi Kalimantan Tengah itu memenuhi seluruh perizinan operasi guna memastikan legalitas usaha.
"Legalitas suatu usaha ditunjukkan melalui surat sebagai bentuk kepatuhan terhadap administrasi. Jika tidak bisa menunjukkan itu maka mereka tidak taat aturan," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan setelah mendapat laporan tentang razia kepatuhan pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang mendapati pengelola salah satu usaha tak bisa menunjukkan berbagai surat izin operasi.
Dia meminta pelaku ekonomi terutama para pengusaha THM di Kota Palangka Raya mematuhi surat edaran terkait pengaturan jam operasi selama Ramadhan dan kepatuhan terhadap izin usaha.
"Selain memeriksa jam operasi THM selama Ramadhan, tadi malam juga dipastikan tempat yang kita datangi bisa menunjukkan izin usaha, termasuk izin menjual minuman beralkohol dan izin gangguan (HO) serta izin-izin lainnya," katanya.
Pemantauan yang dimulai sekira pukul 21.30-23.30 WIB tersebut dimulai dari diskotek Putri Bangkit (PB), diskotek Diamond, tempat karaoke Happy Puppy, tempat karaoke Platinum, Vino Club Live Music and Disco serta karaoke Luna.
Dia mengatakan, dari sejumlah tempat pemantauan itu beberapa pengelola THM dapat menunjukkan izin-izin. Namun di tempat terakhir pengelola belum bisa menunjukkan bukti perizinan.
"Mereka hanya secara ferbal meyakini bahwa perizinan itu masih berlaku. Untuk itu saya juga sudah minta SKPD teknis mengecek dan memastikan izin yang dimiliki masih berlaku," katanya.
Dia meminta pelaku usaha THM memajang berbagai izin usahanya, sehingga sewaktu-waktu pemerintah melakukan pemantauan, pengelola dapat langsung menunjukkan kepada petugas.
"Jika nantinya tetap ada pengusaha yang membandel maka kita akan kenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Mofit.
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
