Buntok (Antara Kalteng) - Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Gabriella Fortunia Cristeas atau Geby (10) di Pengadilan Negeri Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Dalam sidang yang berlangsung di Buntok, Selasa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak empat saksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Helmi Bin Rudi Badrus Basuki (23). Saksinya Yessi Krisnatalia (30) ibu korban, Yelina (57) nenek korban dan dua saksi lainnya yakni Brito Tamela (19 tahun) dan Ganda Mahamat Putra (35) yang merupakan teman dari terdakwa.
"Sebenarnya ada lima saksi, namun karena satu saksinya masih anak-anak sehingga empat saksi saja yang dihadirkan dalam sidang pada hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung Cap Prawarmianto usai persidangan.
Terdakwa Helmi didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 351, 338 dan 339 KUHP serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang perlindungan anak nomor 35/2014.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ade Suherman, Hakim anggota Agustinus dan John Ricardo tersebut, Yessi Krisnatalia (30) menceritakan awal hilang putri kesayangannya. Kemudian dilanjutkan keterangan dari nenek korban yang juga mengatakan bahwa pada hari Jumat 9 Desember 2016 sekitar pukul 11.30 WIB, Geby meminta izin bermain ke rumah temannya Amoi yang jaraknya 15-20 meter dari rumah mereka.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah kakek korban yang sedang terbaring sakit dicukur rambutnya, saya memanggil Geby, namun tidak ada jawaban. Kemudian pada pukul 15.30 kembali memanggil, namun yang keluar hanya teman bermain Geby," ucap dia.
Usai ibu korban datang memperbaiki kendaraannya di bengkel sekitar pukul 15.30 WIB, nenek korban menyuruh Yessi Krisnatalia mencari dan karena tidak ditemukan, hal itu dilaporkan ke Polsek Dusun Selatan.
Setelah menghilang selama empat hari, akhirnya Geby ditemukan meninggal dunia di sebuah selokan belakang perumahan Pemda pada 13 Desember 2016 sekitar 100 meter dari rumah korban.
"Kita tidak kenal dengan terdakwa dan kita mengetahui bahwa pelaku pembunuhnya Helmi setelah aparat kepolisian Polres Barsel menangkapnya pada 29 Desember 2016 lalu," kata dia.
Pantauan Antara, sebelum sidang kasus pembunuhan Geby dimulai, tampak aparat kepolisian Polres Barito Selatan berjaga-jaga di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri Buntok.
"Kita melakukan pengamanan dan pengawalan ekstra pada persidangan ini karena kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat," kata Kasat Sabhara Polres Barsel, Iptu Sudjianto.
Sebelum dilaksanakan sidang kasus pembunuhan Geby, terdakwa Helmi yang merupakan residivis tersebut juga menjalani persidangan dengan kasus pencurian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Berita Terkait
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
FYP Yamaha disambut antusias siswa SMKN 5 Banjarmasin
Sabtu, 27 April 2024 6:17 Wib
STY tebar ancaman ke calon-calon lawan Indonesia
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib