Putussibau, Kalbar (Antara Kalteng) - Jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu mengamankan 500 kg gula ilegal yang diduga berasal dari Malaysia di toko milik Ahmad Zainal di Desa Tubang Jaya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Penangkapan gula ilegal itu dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pukul 12.00 WIB siang tadi," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Joko ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu malam.
Dijelaskan Joko anggota kepolisian mendapatkan informasi adanya gula ilegal diduga dari Malaysia di toko Ahmad Zainal, saat petugas melakukan penyelidikan ternyata benar gula ilegal tersebut disimpan di sebuah gudang Ahmad Zainal.
"Barang bukti berupa 500 kg gula ilegal dan pemiliknya saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu," ungkap Joko.
Dikatakan Joko saat ini pemilik toko atas nama Ahmad Zainal masih dalam proses pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
Berita Terkait
Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 16:07 Wib
Ada 128 aduan tambang ilegal hingga 2023
Rabu, 13 November 2024 8:19 Wib
Jaga potensi perikanan, DPRD Seruyan imbau warga hindari ilegal fishing
Senin, 28 Oktober 2024 22:12 Wib
Over kredit Ilegal, nasabah PT NSC finance Kapuas masuk penjara
Senin, 14 Oktober 2024 18:07 Wib
Pemusnahan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar di Batam
Kamis, 10 Oktober 2024 20:30 Wib
Bea Cukai Sampit gencar tindak peredaran rokok ilegal
Rabu, 25 September 2024 14:36 Wib
Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal
Rabu, 4 September 2024 6:08 Wib
Penambangan timah ilegal makin masif usai kesepakatan 5 smelter
Senin, 2 September 2024 18:34 Wib