Putussibau, Kalbar (Antara Kalteng) - Jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu mengamankan 500 kg gula ilegal yang diduga berasal dari Malaysia di toko milik Ahmad Zainal di Desa Tubang Jaya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Penangkapan gula ilegal itu dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pukul 12.00 WIB siang tadi," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Joko ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu malam.
Dijelaskan Joko anggota kepolisian mendapatkan informasi adanya gula ilegal diduga dari Malaysia di toko Ahmad Zainal, saat petugas melakukan penyelidikan ternyata benar gula ilegal tersebut disimpan di sebuah gudang Ahmad Zainal.
"Barang bukti berupa 500 kg gula ilegal dan pemiliknya saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu," ungkap Joko.
Dikatakan Joko saat ini pemilik toko atas nama Ahmad Zainal masih dalam proses pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
Berita Terkait
Bea Cukai di Kobar musnahkan barang-barang ilegal hasil penegakan periode 2023-2024
Kamis, 12 Desember 2024 23:06 Wib
277.860 batang rokok dan 431,20 liter miras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya
Rabu, 4 Desember 2024 17:58 Wib
Palestina kecam keputusan Israel tangguhkan penangkapan pemukim ilegal
Minggu, 24 November 2024 8:15 Wib
Polda Kalsel gerebek pembuangan limbah medis secara ilegal
Senin, 18 November 2024 19:15 Wib
Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 16:07 Wib
Ada 128 aduan tambang ilegal hingga 2023
Rabu, 13 November 2024 8:19 Wib
Jaga potensi perikanan, DPRD Seruyan imbau warga hindari ilegal fishing
Senin, 28 Oktober 2024 22:12 Wib
Over kredit Ilegal, nasabah PT NSC finance Kapuas masuk penjara
Senin, 14 Oktober 2024 18:07 Wib