Logo Header Antaranews Kalteng

Kurir Wanita dan Pengedar Pria Ditangkap Polisi Bawa Sabu

Minggu, 30 April 2017 13:49 WIB
Image Print
Dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya berpakaian penyamaran berhasil membekuk Wendy (34) di Jalan Badak VI ketika hendak mengedarkan empat paket sabu siap edar pada Jumat (28/4/2017). (Foto Polres Palangka Raya)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah dalam satu hari berhasil menangkap kurir dan pengedar sabu di dua tempat yang berbeda.

"Untuk Pengedar atas nama Wendy Santika (34) warga Jalan Temanggung Tilung Raya kita tangkap di Jalan Badak VI dengan membawa sabu seberat 1,31 gram, yang sudah dipecah menjadi empat paket siap edar di dalam kotak rokok di saku celananya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Minggu.

Sebelum membekuk Wendy pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi terlebih dahulu mengamankan Virginia (20) warga Jalan Garuda I pada pukul 02.00 WIB, yang kedapatan membawa dua paket sabu kecil.

"Bermodalkan informasi dari Virginia kami bisa membekuk Wendy yang mengaku kepada petugas adalah sebagai pengedar sabu. Kasus ini tidak boleh putus disini saja guna mengungkap jaringan narkoba yang bermain di kota ini. Kami akan kembangkan untuk membekuk bandar jaringan Wendy tersebut," ujar perwira berpangkat balok tiga itu.

Dari tangan dua pelaku pemegang narkoba itu, selain sabu pihaknya juga mengamankan satu handpone Samsung merk J5 dan satu dompet warna hitam milik Wendy yang akan di jadikan barang bukti di pengadilan nanti.

"Wendy yang melihat anggota berpakaian preman sempat kabur dari kejaran petugas, hanya saja petugas yang meng jumlah berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan yang ekstra," katanya.

Kedua pelaku kepemilikan narkotika yang diduga kuat sudah lama bermain di wilayah hukum polres setempat itu. Kini di jatuhi pasal 114 (1) Subsider 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.




Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026