Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Aksi balap liar yang sering dilakukan kaum remaja di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menewaskan seorang pejalan kaki sedang pengendara mengalami luka-luka.
"Pejalan kaki atau korban tewas bernama Sumiati (74) warga Jalan Raya Pematang Kambang Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur," kata salah satu warga Hokman Efendi di Kuala Pembuang, Kamis.
Ia menceritakan, peristiwa naas yang menimpa nenek sebatang kara itu terjadi pada Rabu (3/5) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pematang Ubar Desa Pematang Panjang.
Sore itu, sejumlah remaja dengan tiga unit sepeda motor diduga sedang melakukan aksi balapan liar. Warga yang merasa resah sempat menegur para pelaku balapan liar untuk menghentikan aksinya. Namun teguran warga tersebut tidak diindahkan pelaku.
"Sampai akhirnya nenek Sumiati yang sedang berjalan di lokasi balapan liar itu tertabrak, terseret di aspal puluhan meter dan meninggal di tempat kejadian dengan luka berlubang pada kepala, wajah dan lutut, bahkan pada petur korban ada bekas ban sepeda motor," katanya.
Pelaku aksi balapan liar yang menabrak Sumiati diketahui anak di bawah umur berinisial AL dan OT yang berboncengan mengendarai Suzuki Satria F.
Menurutnya, warga berharap pelaku aksi balapan liar yang kian meresahkan dan sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Itu dilakukan agar memberikan efek jera atau siapapun yang berkendara ugal-ugalan, terutama yang coba melakukan balap liar," katanya.
Sementara Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Beno Hertanto membenarkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Pematang Ubar telah menewaskan seorang pejalan kaki dan menyebabkan pengendara mengalami luka-luka.
Ia menegaskan, penyidik menjerat pengendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dengan ancaman pidananya enam tahun.
"Berhubung yang pelaku ini masih di bawah umur atau belum genap 18 tahun, maka peradilannya disesuailkan dengan pidana anak. Jadi dalam penyidian kita berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta melibatkan orang tuanya untuk melakukan pendampingan," katanya.
Berita Terkait
Teror kebakaran di Palangka Raya diduga disengaja
Rabu, 30 Oktober 2024 17:02 Wib
Ritual sumpah pocong, Iptu Rudiana tidak hadir
Jumat, 9 Agustus 2024 19:51 Wib
Oknum polisi penembak mati warga Desa Bangkal divonis 10 bulan penjara
Senin, 10 Juni 2024 20:41 Wib
Januari - Maret, 67 kasus kecelakaan terjadi di Palangka Raya hingga 10 korban meninggal
Rabu, 1 Mei 2024 15:37 Wib
Polresta Palangka Raya terjunkan 108 personel amankan Paskah Nasional
Jumat, 26 April 2024 16:34 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Satlantas: Waspada kecelakaan akibat jalan licin di Palangka Raya
Selasa, 13 Februari 2024 17:49 Wib
Polresta Palangka Raya: Polri jaga netralitas atur perilaku bermedsos
Selasa, 19 Desember 2023 18:58 Wib