JNE akan Pecat dan Proses Hukum Karyawan Pencuri, Ini Klarifikasinya

id JNE palangka raya, JNE, klarifikasi JNE, polres palangka raya

JNE akan Pecat dan Proses Hukum Karyawan Pencuri, Ini Klarifikasinya

Logo JNE. (jne.co.id)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Perusahaan ekspedisi JNE mengirimkan klarifikasinya kepada AntaraKalteng.com terkait adanya berita pencurian isi paket yang dilakukan oknum karyawannya.


Hendrianida Primanti, Head of Media Relations Department dari Kantor Pusat JNE menyampaikan klarifikasi atas berita tersebut, yaitu:

1. Di dalam aturan perusahaan, kasus pencurian adalah salah satu pelanggaran dengan ancaman hukuman yang berat yaitu pemecatan sampai dengan tindakan hukum. Oleh karena itu, JNE tidak segan untuk bertindak tegas terhadap seluruh karyawannya yang melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja tersebut.

2. JNE mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Crisis Response Team (CRT) Puma Resmob Polres Palangka Raya dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah atas kerjasama serta tindakan cepatnya dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkan oleh Ibu Rukmini selaku Kepala Cabang JNE Palangka Raya. Sampai dengan saat ini, kasus tersebut pun terus dipantau secara maksimal dan masih dalam tahap investigasi internal manajemen terhadap oknum yang melanggar aturan mau pun standar prosedur kerja yang ditetapkan perusahaan.

Besar harapan kami penjelasan ini menjadi informasi bermanfaat bagi Bapak beserta Redaksi Antarakalteng.com dan masyarakat serta seluruh pembaca. 

Surat klarifikasi dengan No.093/MRD-JNE/VI/2017 tertanggal Jakarta, 22 Juni 2017 diterima melalui email  AntaraKalteng.com pada pada hari yang sama Kamis (22/06/2017).