JNE bantah punya afiliasi dengan kelompok ormas tertentu

id jne,bantah,afiliasi ormas,hotman

JNE bantah punya afiliasi dengan kelompok ormas tertentu

Dirut JNE Mohamad Feriadi (tengah) membantah isu hoaks yang menuduh JNE berafiliasi dengan ormas tertentu didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Vice President of Marketing JNE Eri Palgunadi (kanan) saat konferensi pers di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Jakarta (ANTARA) - Bos perusahaan ekspedisi PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad Feriadi membantah mempunyai afiliasi dengan kelompok organisasi kemasyarakatan tertentu.

"Demi Allah bahwa JNE adalah organisasi yang netral. JNE tidak berafiliasi dengan organisasi, kelompok, atau perorangan manapun," kata Direktur Utama JNE itu saat ditemui wartawan di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu.

Feriadi menambahkan bahwa tidak benar ormas tersebut memiliki saham di perusahaan JNE.

Lebih lanjut, ia memastikan bisnis JNE tidak terganggu dengan adanya kabar tersangkut hukumnya ormas tersebut ke pihak berwajib.



Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan 'suhu perpolitikan yang memanas' saat ini, untuk menjungkalkan JNE dari persaingan usaha jasa ekspedisi

"Sekali lagi, kami menduga bahwa ini semua dikaitkan dengan adanya persaingan usaha," katanya.

Apalagi, kata Feriadi, isu tersebut muncul mendekati Hari Belanja Online Nasional, 12 Desember 2020, dimana banyak sekali pesanan paket yang meminta diantarkan.

"Pada tanggal tersebut, yaitu 12-12, perusahaan logistik pasti akan menunggu tanggal tersebut," kata dia.

Namun, Feriadi belum mau menyebut siapa pihak-pihak yang dimaksud tersebut.



Untuk itu, ia pun meminta bantuan dari advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk menangani permasalahan itu serta berkonsultasi soal hukum.

Sementara itu, Hotman Paris mengatakan dapat membawa perkara tersebut ke ranah pidana, dengan pasal-pasal disangkakan sebagai berikut:

1. Menyangkut fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP

2. Menyangkut kebencian antargolongan (Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Namun, kata Hotman, pihak JNE ingin menunggu untuk membuat klarifikasi dulu kepada media massa mengenai fakta yang sebenarnya sehingga persoalan menjadi terang dan jelas.

Hotman menduga kabar tersebut dibuat-buat oleh orang yang tidak mengerti persoalan hukum yang akan menjeratnya jika membuat dan menyebar kabar fitnah kepada publik.

Apabila di kemudian hari, masih timbul lagi kabar tidak benar tersebut, maka Hotman menyatakan bahwa JNE tak segan-segan membuat somasi dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

"Jadi tolong jangan diulangi lagi, itu saja. Karena ancamannya serius. Bisa ditahan (polisi) karena lebih dari lima tahun ancamannya," kata Hotman.