Keluarga Minta Ayah Tiri Bejat itu Dihukum Setimpal

id anak dihamili ayah tiri, polres palangka raya, AKP ISmanto Yuwono

Keluarga Minta Ayah Tiri Bejat itu Dihukum Setimpal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono. (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Keluarga korban RR (18) meminta aparat hukum agar mengukum ayah tirinya Usman (47) yang telah melakukan tindakan bejat kepada RR (18) diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Keluarga RR (18) meminta kepada kepolisian untuk penegakan hukum cepat dan bisa memberikan hukuman yang setimpal untuk Usman. Kita juga sudah memberikan pasal yang cukup setimpal untuk pelaku, hanya saja yang menentukan hukuman tersebut adalah pihak pengadilan," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, AKP Ismanto Yuwono, Kamis.

Bukti kepolisian memberikan efek jera kepada pelaku, penyidik juga sudah mengenakan pasal 81 ayat (3) Subsider pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak Jo 64 KUHP. Ancaman kurungan penjara selama 20 tahun penjara.

"Ini hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku, apalagi perkara seperti ini juga sudah diatur Undang-undang Perlindungan Anak," ucapnya. 

Baca: - Biadab! Anak Dihamili Ayah Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan

Lebih lanjut, perwira berpangkat balok tiga itu, agar berkas perkara tersebut segera rampung. Pihak kepolisian juga sudah memeriksa lima orang saksi yang mengetahui persis perkara tersebut.

"Setelah kita periksa korban, pelaku dan saksi-saksi. Perkara ini segera kita serahkan ke pihak pengadilan untuk segera dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Kota setempat. Di situ nanti terlihat berapa hukuman kurungan badan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan setempat, guna memberikan hukuman yang setimpal," katanya.

Dia menambahkan, kendati pelaku mengaku tidak ada unsur pemaksaan dalam melakukan perbuatannya itu kepada korban. Pihak kepolisian tidak peduli dan juga sudah mengantongi pengakuan korban dan keluarga korban yang mengetahui persis kejadian tersebut.

"Pada intinya dua alat bukti sudah kita kantongi. Itu artinya perkara ini lanjut sesuai dengan fakta yang dilaporkan," demikian Ismanto.