Polisi Barito Selatan Amankan 8 Kubik Kayu Olahan

id kayu olahan, kayu ulin, polres barsel, Kapolsek Dusun Selatan, Polisi Barito Selatan Amankan 8 Kubik Kayu Olahan, Desa Tetei Lanan

Polisi Barito Selatan Amankan 8 Kubik Kayu Olahan

Kayu sebanyak kurang lebih delapan kubik yang diamankan di Polsek Dusun Selatan, Jumat dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. (Foto Polsek Dusun Selatan)

Buntok (Antara Kalteng) - Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih delapan kubik kayu olahan.

Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono mengatakan, penangkapan kayu tersebut pada saat pihaknya melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) yang kemudian melaksanakan patroli rutin.

"Kayu tersebut kita amankan pada saat melaksanakan patroli pada Jumat dini hari (27/10) sekitar pukul 00.10 WIB," katanya, di Buntok, Jumat.

Ia mengatakan, pada saat melaksanakan patroli tersebut, pihaknya bertemu, dan menghentikan satu unit truk dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 1224 FE di Jalan Rikut Jawu-Tabak Kanilan, tepatnya di wilayah Desa Tetei Lanan, Kecamatan Dusun Selatan.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata truk tersebut bermuatan kayu olahan,"ungkap Kapolsek Dusun Selatan, AKP Budiono.

Menurut dia, pada saat ditanyakan surat menyuratnya, sopir atas nama Rosyadi Bin Ahmad (47) yang merupakan warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) itu memperlihatkan dokumennya.

Akan tetapi lanjut Kapolsek Dusun Selatan, AKP Budiono, setelah diteliti, ternyata tempat muat kayunya tidak sesuai dengan dokumen yang telah diperlihatkan oleh sopir truk tersebut.

"Karena pada dokumen, lokasi muat kayunya tertulis di Desa Rangen, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim)," jelasnya.

Oleh karena itu, pelaku bersama dengan barang bukti berupa truk bermuatan kayu olahan yang rencananya akan dibawa ke Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara itu kita amankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.