Jaksa Optimis Hakim Kabulkan Dakwaan PNS Serobot Lahan

id PN Pangkalan Bun, Acep Subhan Saefudin, PNS Serobot Lahan

Jaksa Optimis Hakim Kabulkan Dakwaan PNS Serobot Lahan

Sidang agenda putusan sela terhadap empat terdakwa PNS Kabupaten Kotawaringin Barat terkait dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan warga di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin. (Istimewa)

Pangkalan Bun (Antara) - Jaksa Penuntut Umum optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah akan mengabulkan dakwaan terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kotawarigin Barat yang menjadi terdakwa dugaan penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih seluas 10 hektare.

"Untuk kebenaran materiil sudah tepat kita sudah buktikan majelis hakim memerintahkan pemeriksaan sidang (saksi) dilanjutkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan Saefudin di PN Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin.

JPU menyampaikan hal itu usai sidang agenda putusan sela terhadap empat PNS sebagai terdakwa dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan tanah balai benih milik ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

Keempat terdakwa berstatus PNS itu yakni M Rosihan Pribadi, Lukmansyah, Mila Karmila dan Ahmad Yadi.

Acep mengatakan sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang akan digelar pada Senin (13/11).

JPU akan berkoordinasi dengan tim guna menyiapkan sejumlah saksi, bukti dan analisa yuridis untuk pembuktian pada persidangan.

"Jaksa maupun pengacara akan sama-sama membuktikan agar perkara ini (menemukan) titik terang," ujar Acep.

Sementara itu, pengacara empat PNS Rahmadi G Lentam mengungkapkan majelis menganggap JPU teledor menyusun prosedur dakwaan meskipun putusan sela menolak keberatan (eksepsi) dari terdakwa.

"Kalau kita tahu surat dakwaan harus disusun cermat, jelas dan lengkap tapi istilah teledor itu silahkan tafsirkan sendiri," tutur Rahmadi.

Rahmadi juga yakin hakim tidak akan mengabulkan dakwaan yang disampaikan JPU terhadap empat kliennya.

Sebelumnya, keluarga almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam dakwaan, JPU menegaskan para terdakwa memasukan hak orang lain berupa lahan atasnama almarhum Brata Ruswanda berlokasi di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun sehingga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.

Majelis hakim PN Pangkalan Bun akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada Senin (13/11).