Demokrat Kobar dan Sukamara datangi PN Pangkalan Bun

id Demokrat kalteng, demokrat kobar, demokrat sukamara, pn sukamara, dualisme demokrat, ahy, moeldoko

Demokrat Kobar dan Sukamara datangi PN Pangkalan Bun

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kotawaringin Barat, Rachmad Sonny. (ANTARA/M Husein Asyari)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Sejumlah pengurus dan kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pangkalan Bun. 

"Kami ke PN Pangkalan Bun hari ini untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum Mahkamah Agung (MA) atas perlawanan hukum kubu Moeldoko,” kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kobar Rachmad Sonny di Pangkalan Bun, Kamis. 

Dikatakannya, aksi ini sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. Sebab, Ketua Umum DPP Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sesuai dengan kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

"Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum hari ini serentak dilaksanakan oleh seluruh DPC se-Kalimantan Tengah di PN masing-masing daerah," ucapnya. 

Dijelaskan Rachmad, penyerahan surat perlindungan hukum ke pengadilan ini sesuai instruksi Dewan Pimpinan Pusat. Penyerahan surat ini sebagai perlindungan Partai Demokrat dan perlawanan terhadap sikap Moeldoko

"Kami akan mengawal terus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Karena ini merupakan bentuk loyalitas kami kepada ketua umum," jelasnya.

Baca juga: Demokrat Barsel sampaikan surat ke PN Buntok dukung AHY

Dikatakannya, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum langsung diterima humas dari Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalan Bun pada Kamis (5/4). 

Diketahui, perseteruan antara AHY dan Moeldoko terjadi pasca adanya kongres KLB di Deli Serdang 2021. Dalam rapat kongres KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum, kendati sebelumnya Demokrat telah menggelar kongres 2020 dan AHY didapuk menjadi ketua umum.

Perseteruan berujung pada gugatan di PTUN. Namun, dalam gugatan yang ada, pihak pengadilan memenangkan AHY sehingga akhirnya pihak Moeldoko memilih untuk PK.


Baca juga: Pengurus Partai Demokrat datangi PN Kapuas minta perlindungan hukum