Pengurus Partai Demokrat datangi PN Kapuas minta perlindungan hukum

id Pengurus Partai Demokrat datangi PN Kapuas minta perlindungan hukum, kalteng, kqpuas, politik

Pengurus Partai Demokrat datangi PN Kapuas minta perlindungan hukum

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas, Parij Ismeth Rinjani, bersama pengurus, usai menyerahkan surat pemohonan perlindungan hukum ke Kantor PN Kelas II Kuala Kapuas, Kamis (6/4/2023). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas  (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kapuas untuk meminta perlindungan hukum untuk Ketua Umum mereka yaitu Agus Harimurti Yudhoyono akrab disapa AHY, Kamis sore.

"Kami datang bersama kader Partai Demokrat, tujuannya adalah untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung," kata Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten setempat, Parij Ismeth Rinjani, usai menyerahkan surat permohonan.

Langkah ini dilakukan, lanjut anggota DPRD kabupaten setempat ini, sebagai bentuk dukungan DPC Partai Demokrat setempat, terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Sampai hari ini sesuai hasil kongres bahwa AHY adalah ketua umum yang sah," tegas wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini.

Menurutnya, persoalan upaya hukum yaitu permohonan peninjauan kembali (PK) yang disampaikan Moeldoko Cs untuk mengklaim kepengurusan Partai Demokrat, menjadi sejarah dan preseden buruk bagi Indonesia.

Baca juga: BPBD: Tinggi banjir Kapuas di dua kecamatan masih meningkat

"Di mana ada seorang KSP (Kepala Staf Presiden) ingin mengambil alih dan ingin mengambil paksa Partai Demokrat," katanya.

Legislator muda Partai Demokrat Kapuas itu, menerangkan bahwa pada 3 Maret 2023 kubu Moeldoko Cs mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Keempat novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan peninjauan kembali atau PK. Karena novum tersebut, sudah pernah dijadikan bukti pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Artinya ini sudah hal konyol melakukan PK lagi dimana sudah tidak diakui sebagai ketum yang sah," tegasnya.

Untuk itulah, tambahnya, DPC Partai Demokrat kabupaten setempat, secara tegas memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada kepemimpinan AHY sebagai Ketum Partai Demokrat sesuai hasil kongres.

Baca juga: DPRD Kapuas minta penyaluran bantuan banjir tepat sasaran

Baca juga: Kementerian Perindustrian tingkatkan kapasitas WUB IKM di Kapuas

Baca juga: Resahkan warga, Satpol PP Kapuas amakan ODGJ bawa parang