Astaga! Masih 56 desa di Kotim belum menyetor pajak

id 56 desa di kotim belum menyetor pajak, wajib pajak, patuh pajak, tertib pajak,KPP Pratama Sampit

Astaga! Masih 56 desa di Kotim belum menyetor pajak

KPP Pratama Sampit memberi hadiah kepada kepala desa penyetor pajak terbesar di Kotim, salah satunya Kepala Desa Soren, Subhan, Senin (9/4/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 56 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terancan sanksi karena belum menyetor pajak terkait penggunaan anggaran desa tahun 2017.

"Makanya kami sampaikan karena ini dalam tahap klarifikasi kami. Ada sanksi administrasi jika bendaharawan tidak menyetor pajak yaitu ada denda, maka risikonya akan tambah besar," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 3 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Suparyadi di Sampit, Senin.

Data itu diungkapkan Suparyadi saat paparan di hadapan ratusan peserta terdiri dari kepala desa, lurah dan camat. Kegiatan ini merupakan rangkaian penandatanganan pakta integritas terkait pengelolan dana desa oleh 168 desa di hadapan jajaran Kejaksaan.

Suparyadi mengungkapkan, evaluasi kepatuhan bendahara desa tahun 2017 menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran membayar pajak. Dari 168 desa di Kotawaringin Timur, terdapat 112 desa yang sudah menyetor pajak atau 67 persen dan sebanyak 56 desa atau 33 persen yang belum menyetor pajak.

Selain itu, masih ada delapan desa yang belum memiliki nomor induk wajib pajak atau NPWP atas nama desa. Jika ada desa yang merasa sudah memiliki NPWP namun belum terdata, diharapkan segera mengklarifikasi.

Menurut Suparyadi, 112 desa yang sudah menyetor pajak itu pun belum semua membayar sesuai kewajiban, namun pihaknya mengapresiasi karena setidaknya sudah ada iktikad baik yang ditunjukkan pemerintah desa tersebut.

Pihaknya masih menelusuri apakah 56 desa tersebut memang belum membayar pajak dan delapan desa yang belum memiliki NPWP. Tidak menutup kemungkinan ada yang menggunakan NPWP pribadi kepala desa atau bendahara desa sehingga tidak terdata atas nama desa. Untuk itulah KPP Pratama Sampit membuka diri bagi kepala desa yang ingin melakukan klarifikasi.

Suparyadi mengajak pemerintah desa menyadari bahwa pajak sangat penting karena digunakan untuk membiayai pembangunan dan kepentingan masyarakat. KPP Pratama Sampit setiap tahun melakukan sosialisasi pajak kepada kepala desa, seperti terkait bagaimana menghitung pajak, berapa besarnya, berapa tarifnya dan lainnya.

Objek dan tarif pajak diatur jelas, diantaranya dalam hal pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 terkait pengadaan barang yang dikenakan sebesar 1,5 persen, serta PPh Pasal 23 terkait jasa atau penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain dengan tarif pajak sebesar 2 persen.

"Kalau pajaknya belum disetor tapi pekerjaan sudah selesai misalnya karena jauh, harap segera disetor. Setiap kegiatan hanya kena satu kali pajak. Selain menyetor pajak, bendahara juga wajib melaporkannya sesuai aturan," kata Suparyadi.

Menanggapi ini, sebagian kepala desa mengaku masih harus mempelajari lebih jauh. Sebagian dari mereka merupakan kepala desa baru sehingga masih banyak harus belajar.

"Kami cukup kebingungan karena kami baru dilantik. Tapi kami akan mengecek masalah ini bersama bendahara kami," kata Kepala Desa Satiruk, Asra yang diamini kepala desa lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Redy Setiawan mengatakan, sosialisasi masalah pajak sudah pernah dilaksanakan pada Agustus 2017 lalu. Namun terdapat 77 kepala desa baru yang dilantik pada Desember 2017, sehingga mungkin belum mengetahui masalah ini.

"Pengalaman tahun lalu, anggarannya itu ada tapi belum disetorkan. Pembayaran pajak jangan menunggu perintah Inspektorat atau jadi temuan. Sekecil apapun hasil pajak, tujuannya untuk negara dan daerah kita juga," kata Redy.

Redy meminta seluruh kepala desa kembali memeriksa data pajak mereka. Kekurangan pajak atau pajak yang belum disetor, harus secepatnya disetor agar tidak menimbulkan masalah serius atau berdampak hukum.

Sementara itu, dalam kesempatan itu KPP Pratama Sampit memberikan apresiasi berupa hadiah kepada sejumlah kepala desa yang desanya menjadi penyetor pajak terbesar. Apresiasi itu diharapkan memotivasi semua pihak untuk patuh dan tertib membayar pajak.