Puruk Cahu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi teknis lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang.
“Ini merupakan fungsi DPMD sesuai dengan SOTK DPMD untuk mengadakan sosialisasi teknis lapangan penetapan dan penegasan batas desa sebagai wadah bagi tim PPBDes, baik dari tingkat desa sehingga kabupaten agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016,” ujar Kepala DPMD, Lynda Kristiane di Puruk Cahu, Selasa.
Dalam kegiatan itu DPMD langsung menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Peserta kegiatan terdiri dari Ketua Tim PPBDes tingkat desa hingga kabupaten untuk mencari solusi terkait kendala yang dihadapi dalam kegiatan PPBDes.
Dikatakan Lynda, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang PPBDes merupakan pedoman dalam kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa. Langkah itu dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Murung Raya serap aspirasi para seniman
“Dengan adanya batas desa diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antar desa terkait pengelolaan potensi yang ada di desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” tutur Lynda Kristiane
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Murung Raya, Batara saat membuka kegiatan sosialisasi menyatakan menyambut baik adanya kegiatan ini.
Batara mengaku akan mendorong tim PPBDes tingkat desa untuk dapat berkolaborasi dengan tim PPBDes tingkat kecamatan dan tim PPBDes tingkat kabupaten yang sudah dibentuk sesuai keputusan bupati.
Mereka diharapkan dapat melaksanakan percepatan penetapan batas desa yang dimulai dari tahap pengumpulan dan penelitian dokumen, pemetaan hingga verifikasi oleh BIG.
“Saya harap kegiatan hari ini dapat membawa hasil berupa peta desa yang menjadi dasar Peraturan Bupati tentang Batas Desa,” demikian Batara.
Baca juga: DKP Murung Raya laksanakan Gerakan Pangan Murah di Tanah Siang
Baca juga: Pemkab Murung Raya apresiasi swasta tingkatkan kegiatan sosial
Baca juga: Heriyus resmi pimpin KONI Murung Raya