Ini tujuh kabupaten/kota raih predikat opini WTP

id tujuh kabupaten/kota raih WTP, Ade Iwan Riswana,BPK Perwakilan Kalteng,Ini tujuh kabupaten/kota raih predikat opini WTP,penyerahan WTP,Kepala BPK RI p

Ini tujuh kabupaten/kota raih predikat opini WTP

Pimpinan BPK bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di tujuh kabupaten/kota se-Kalteng foto bersama usai penyerahan WTP tahun 2017, di Palangka Raya, Rabu (30/5/18). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Tapi, laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindaklanjut terkait beberapa hal yang telah direkomendasikan oleh BPK..
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Kalimantan Tengah, Ade Iwan Riswana mengakui tujuh kabupaten/kota di provinsi ini mendapat opini wajar tanpa pengecualian terkait laporan keuangan daerah tahun 2017.

"WTP diberikan kepada Kabupaten Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Barito Selatan, dan Kota Palangka Raya," kata Ade usai acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2017 di Palangka Raya, Rabu.

Pemberian opini WTP kepada delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng ini setelah memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.

Baca juga: Ini empat kabupaten yang berhasil pertahankan opini WTP

Ade mengatakan opini WTP untuk keenam kalinya berturut-turut diberikan kepada Kabupaten Sukamara, lima kali berturut-turut kepada Kabupaten Lamandau, empat kali berturut-turut kepada Kotawaringin Timur, Seruyan dan Pulang Pisau tiga kali berturut-turut, dan Kota Palangka Raya dua kali berturut-turut.

"Sedangkan untuk Kabupaten Barito Selatan ini yang pertama kali. Kami mengucapkan selamat atas opini WTP ini, dan semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," tambahnya.

Diraihnya opini WTP ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di delapan kabupaten/kota di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Kepala BPK RI perwakilan Kalteng ini mengatakan pencapaian tersebut juga tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

"Tapi, laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindaklanjut terkait beberapa hal yang telah direkomendasikan oleh BPK. Sesuai aturan perundang-undangan, tindaklanjut paling lambat 60 hari setelah LHP BPK diterima," demikian Ade.