Ini putusan hakim sidang praperadilan OTT ASN Dinkes Bartim

id OTT ASN Dinkes bartim, dinkes bartim,praperadilan OTT Dinkes, polres bartim

Ini putusan hakim sidang praperadilan OTT ASN Dinkes Bartim

Suasana sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan oleh hakim tunggal, Rolan P Samosir SH di PN Tamiang Layang, Rabu. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Gugatan praperadilan yang dilakukan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berinisial Ep selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi khusus (DAK) non fisik 2018 dan Ye selaku bendahara pengelola dana DAK non fisik terhadap Polres Bartim harus "kandas" setelah majelis hakim memutuskan dengan menolak seluruhnya gugatan pemohon.

Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Rolan P Samosir SH membacakan sedikitnya ada 40 lembar halama putusan hasil sidang tersebut,  Rabu.

"Memutuskan menolak dengan seluruh gugatan pemohon," kata Rolan saat memimpin sidang.

Dalam keputusan majelis hakim tunggal itu juga menyebutkan bahwa tuntutan dalam pokok perkara dalam bentuk hukum tidak memenuhi syarat. Sedang dalam eksepsi para termohon, majelis hakim juga menolak seluruhnya. Praperadilan pemohon dinyatakan gugur dan ditolak seluruhnya.

Apa yang dilakukan termohon, yakni Pores Bartim dalam operasi tangkap tangan dugaan pungli sudah sesuai dengan KUHP dan SOP sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi.

"Dalamnya objek praperadilan itu pada dasarnya harus sudah ada penetapan tersangka dan dalam pembuktian ini tidak ada projustitia, jadi kesimpulannya masih prematur," jelasnya.

Majelis hakim meminta dengan tegas agar pihak termohon menindaklanjuti proses hukum OTT yang sedang berjalan, atau menghentikan perkaranya. Hal ini agar status pemohon jelas dimata hukum.

"Kepada pihak termohon segera menindaklanjuti atau menghentikan perkara tersebut, untuk memutuskan status para pemohon," ucapnya.

Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung menambahkan, putusan praperadilan oleh hakim tidak dapat dilakukan banding dan bersifat final sudah selesai dan harus dihormasti.

"Keputusan praperadilan ini sudah bersifat final dan tidak bisa dilakukan banding," katanya.

Kedua belah pihak, usai persidang sama sama tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan PN Tamiang Layang.