Jasa Raharja Kalteng bayar klaim Rp8 miliar

id jasa Raharja Kalteng,Jasa Raharja Kalteng bayar klaim Rp8 miliar

Jasa Raharja Kalteng bayar klaim Rp8 miliar

Sejumlah petugas PT Jasa Raharja cabang Kalimantan Tengah saat memberikan bantuan uang jaminan kecelakaan kepada warga yang berada di salah rumah sakit. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah selama periode Januari hingga Mei 2018 telah membayarkan klaim kecelakaan sebesar Rp8,027 miliar lebih terhadap para korban maupun keluarga korban kecelakaan.

"Klaim tersebut dibayarkan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka, cacat tetap, penguburan, ambulans, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan meninggal dunia," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalteng Marganti Sitinjak di Palangka Raya, Rabu.

Dia menyatakan pembayaran klaim kategori korban kecelakaan meninggal dunia mencapai Rp6 miliar, korban luka-luka Rp1,747 miliar lebih, cacat tetap Rp140 juta, bantuan penguburan Rp16 juta, pembayaran ambulan Rp3 juta lebih dan pembayaran klaim P3K Rp120 juta lebih.

Berdasarkan data yang dirilis Jasa Raharja Kalteng, pada 2013 salah satu BUMN ini membayar klaim senilai Rp10,718 miliar lebih, kemudian pada 2014 sebanyak Rp10,379 miliar lebih, pada 2015 senilai Rp10,015 miliar lebih, pada 2016 sebanyak Rp12,090 miliar lebih dan pada 2017 total klaim yang dibayarkan Jasa Raharja Cabang Kalteng mencapai Rp18,161 miliar lebih.

Marganti mengatakan, total pembayaran tersebut apabila dibandingkan antar tahun, rata-rata mengalami kenaikan.

Selain karena bertambahnya jumlah kecelakaan lalu lintas juga adanya pengaruh perubahan besar santunan dan wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri penyeberangan, laut dan udara berdasarkan permenkeu RI nomor 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Fabruari 2017.

"Dari ketentuan lama untuk meninggal dunia Rp25 juta, Cacat tetap Rp25 juta biaya perawatan Rp10 juta dan biaya penguburan Rp2 juta. Untuk ketentuan baru meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, pengantian biaya ambulan Rp500 ribu dan biaya penguburan Rp4 juta," kata Marganti.

Di sisi lain dia menyatakan, pihaknya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah korban kecelakaan baik meninggal dunia maupun lain sebagainya yang sudah diberikan uang santunan dan pengobatan, karena data korban kecelakaan antara Ditlantas Polda Kalteng dan Jasa Raharja Kalteng ada perbedaan.

"Contohnya kalau jumlah kecelakaan misalnya Polres Palangka Raya menangani lima orang kasus kecelakaan meninggal dunia dan diberikan santunan kepada ahli warisnya, tentu data mereka sama. Namun yang tidak sama itu ketika warga Palangka Raya mengalami kecelakaan di Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel, maka uang santunannya tetap dicairkan oleh Jasa Raharja di Kalteng hanya saja laporan kepolisiannya berbeda di situ tidak sinkronnya," katanya.

Selama ini pihaknya tidak mau membuka jumlah korban ke publik karena takut terjadi kesalahpahaman. Namun apabila dilakukan audit, maka data tersebut akan dijelaskan ke tim pemeriksa.