37 mobil hasil sitaan hasil korupsi "berkarat" di parkiran Kejari Bartim

id mobil sitaan dari kasus korupsi lelang mobil fiktif,37 mobil hasil Sitaan berkarat diparkiran Kejari Bartim,korupsi mobil

37 mobil hasil sitaan hasil korupsi "berkarat" di parkiran Kejari Bartim

Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah SH MH (dua kiri) bersama Ketua PN Tamiang Layang Maskur Hidayat, Anggota DPRD Bartim Cilikman Jakri dan Kasat Reskrin setempat Andika Rama melihat mobil sitaan dari kasus korupsi lelang mobil fiktif. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 37 mobil hasil sitaan dari kasus korupsi lelang mobil dinas fiktif milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah oleh Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tahun 2015 lalu, kini mulai berkarat di halaman parkiran Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah SH mengatakan, tindakan pengusulan ke Kejaksaan Agung di Jakarta terus diusulkan.

"Karena nilainya (mobil) yang disita diatas Rp1 miliar, maka harus minta ijin dari Kejagung," ucap Roy di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, jika harga barang sitaan tersebut memiliki nilai dibawah Rp1 miliar, maka hanya memerlukan ijin dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng.

Pelelangan akan diusulkan kembali tahun 2018 ini dengan meminta ijin kembali ke Kejagung. Diharapkan secepatnya bisa dilaksanakan pelalangannya.

Mobil beraneka jenis itu akan mengalami penurunan nilai ekonominya jika tidak dilelang pada tahun ini.

Jika lelang berhasil dilaksanakan. Uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara sesuai putusan pengadilan atas kasus korupsi lelang mobil dinas Pemerintah Kabupaten Bartim itu.

Sekedar informasi, lelang mobil dinas fiktif itu dilaksanakan tahun 2012 oleh pejabat DPPKAD berinisial RM, TM dan ZL. Aparat Satreskrim Polres Bartim mengusut kasus tersebut pada tahun 2013 dan melimpahkan pada tahun 2015 dan berproses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada tahun 2016.

Sedangkan, ketiga pejabat DPPKAD itu kini telah bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara.