Parah! Pecatan anggota polisi ditangkap jadi bandar zenith

id pecatan anggota polisi ditangkap jadi bandar zenith, bandar zenith,Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar,Polres Palangka Raya

Parah! Pecatan anggota polisi ditangkap jadi bandar zenith

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar (kanan) menunjukkan tiga tersangka pemilik ratusan obat zenith yang selama ini beroperasi di daerah setempat dan berhasil dibekuk aparat, Selasa (31/7/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pecatan oknum polisi yang diketahui bernama Kisharto karena terbukti menjadi bandar obat zenith di wilayah hukum polres setempat. 

Penangkapan mantan anggota Polres Palangka Raya berpangkat Bripka tersebut dilakukan kediamannya di seputaran Jalan RTA Milono, Selasa (31/7/18) pada pukul 11.00 WIB. 

"Selain mengamankan yang bersangkutan, kami juga menyita obat zenith sebanyak 970 butir dari kediaman yang bersangkutan tersebut," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar di Palangka Raya, Selasa.

Pria yang pernah dinas di Polres setempat itu, terlihat tidak bisa berbuat banyak ketika anggota membekuk dirinya. Bahkan ia pasrah dengan apa yang dilakukan oleh petugas, ketika kepergok memiliki ratusan pil terlarang itu. 

"Tidak ada perlawanan saat yang bersangkutan diamankan di kediamannya. kami juga masih menelusuri dari mana yang bersangkutan mendapatkan obat terlarang tersebut," ucap Timbul. 
 
Tiga tersangka kepemilikan obat zenith saat diamankan pihak petugas di Palangka Raya, Selasa (31/7/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)


Akpol jebolan tahun 1998 itu menegaskan, sebelum menangkap pecatan polisi tersebut, petugas juga terlebih dahulu mengamankan dua orang pengedar obat zenith di dua lokasi yang berbeda. 

Penangkapan pertama, seorang juru parkir bernama Gali Fitrianto di kawasan Pasar Citra, Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, penangkapan dilakukan kembali terhadap Ramadhan alias Rama di Jalan Dr Murjani, Gang Sari 45. 

Dari tangan Gali Fitrianto warga Jalan Bali tersebut ditemukan 20 butir obat zenith dan uang Rp615.000  dari hasil penjualan obat. Sedangkan dari tangan Ramadhan pihak Reserse Narkoba Polres Palangka Raya juga berhasil menyita 269 butir zenith dengan uang tunai Rp649.000. 

"Ketiganya kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Timbul didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres setempat AKP Gatood Sisworo.