Sampit (Antaranews Kalteng) - Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menolak pembahasan anggaran untuk Dinas Kesehatan tahun 2019 karena dinggap telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa mengatakan, sedikitnya ada tiga peraturan yang dilanggar atas alokasi anggaran pada Dinas Kesehatan tersebut.
"Tiga aturan yang dilanggar tersebut adalah Undang-Undang Nomor 38 tahun 2018, Undang-Undang Nomor 36 dan Perda Nomor 8," terangnya.
Undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan sebesar 10 persen dari total APBD untuk bidang kesehatan. Amanat tersebut belum dilaksanakan, sehingga penganggaran pada Dinas Kesehatan cacat hukum dan tidak dapat dibahas lebih lanjut.
"Total pagu anggaran 2019 untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp95 miliar, dari jumlah itu Rp45 miliar diantaranya adalah untuk membayar gaji pegawai, sehingga sisa Rp40 miliar. Jika dicermati maka anggaran tersebut tidak sampai 10 persen dari total APBD 2019 Kotawaringin Timur diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. Jelas hal ini tidak sesuai amanat undang-undang," tegasnya.
Dadang mengatakan, pembahasan anggaran tersebut tidak dapat diteruskan. Jika dipaksakan maka siapa yang menyetujui anggaran itu maka yang bersangkutan telah melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku lainnya, dan sanksinya jelas yakni penjara.
"Sudah pasti saya tidak mau dipenjara hanya gara-gara kurang cermatnya dalam pembahasan anggaran ini dan saya juga tidak mau terjebak karena dalam undang-undang itu dengan jelas mengamanatkan anggaran di Dinas Kesehatan wajib mencapai 10 persen dari total APBD," jelasnya.
Dadang meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mengevaluasi, mengoreksi dan menelaah kembali penganggaran tersebut sebelum dibahas lebih lanjut.
"Bupati tidak konsisten dalam penganggaran Dinas Kesehatan dan tidak sesuai dengan pidato yang disampaiakan pada 3 September 2018. Dalam pidatonya tersebut Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengatakan, bahwa pembangunan manusia melalui peningkatan pelayanan dasar," katanya.
Menurut Dadang, buruk tidaknya dari pembahasan anggaran tersebut tergantung pada tim anggaran eksekutif dan legislatif.
"Distribusi anggaran untuk ruang lingkup kesehatan diduga kuat telah melanggar undang-undang dan sejumlah aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga anggaran yang ada tidak layak untuk dibahas lebih lanjut, karena dapat berpotensi menjadi kesalahan yang besar," demikian Dadang.
Berita Terkait
Dani Alves tetap dipenjara atas dugaan pelecehan seksual
Selasa, 21 Februari 2023 22:58 Wib
Kris Wu akhirnya dipenjara karena kasus pemerkosaan
Minggu, 27 November 2022 9:26 Wib
Tiga pria ini dinyatakan tak bersalah usai dipenjara 28 tahun
Jumat, 21 Oktober 2022 7:27 Wib
10 tahun dipenjara di Bali, WN Malaysia dideportasi
Sabtu, 6 Agustus 2022 23:16 Wib
Bersalah cemarkan nama baik Rektor UPR, Marcos Tuwan divonis dipenjara enam bulan
Kamis, 28 Juli 2022 9:20 Wib
Penyalahgunaan BBM-LPG bisa dipenjara dan denda Rp60 miliar
Senin, 18 April 2022 15:02 Wib
Angelina Sondakh akhirnya bebas dari penjara
Kamis, 3 Maret 2022 10:24 Wib
Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis penjara 4,5 tahun
Senin, 24 Januari 2022 17:57 Wib