Takut dipenjara, DPRD Kotim tolak bahas anggaran Dinas Kesehatan

id Takut dipenjara, DPRD Kotim tolak bahas anggaran Dinas Kesehatan,Anggota Komisi III,DPRD Kotim,Dadang H Syamsu,Kotim,Sampit

Takut dipenjara, DPRD Kotim tolak bahas anggaran Dinas Kesehatan

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menolak pembahasan anggaran untuk Dinas Kesehatan tahun 2019 karena dinggap telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa mengatakan, sedikitnya ada tiga peraturan yang dilanggar atas alokasi anggaran pada Dinas Kesehatan tersebut.

"Tiga aturan yang dilanggar tersebut adalah Undang-Undang Nomor 38 tahun 2018, Undang-Undang Nomor 36 dan Perda Nomor 8," terangnya.

Undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan sebesar 10 persen dari total APBD untuk bidang kesehatan. Amanat tersebut belum dilaksanakan, sehingga penganggaran pada Dinas Kesehatan cacat hukum dan tidak dapat dibahas lebih lanjut.

"Total pagu anggaran 2019 untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp95 miliar, dari jumlah itu Rp45 miliar diantaranya adalah untuk membayar gaji pegawai, sehingga sisa Rp40 miliar. Jika dicermati maka anggaran tersebut tidak sampai 10 persen dari total APBD 2019 Kotawaringin Timur diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. Jelas hal ini tidak sesuai amanat undang-undang," tegasnya.

Dadang mengatakan, pembahasan anggaran tersebut tidak dapat diteruskan. Jika dipaksakan maka siapa yang menyetujui anggaran itu maka yang bersangkutan telah melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku lainnya, dan sanksinya jelas yakni penjara.

"Sudah pasti saya tidak mau dipenjara hanya gara-gara kurang cermatnya dalam pembahasan anggaran ini dan saya juga tidak mau terjebak karena dalam undang-undang itu dengan jelas mengamanatkan anggaran di Dinas Kesehatan wajib mencapai 10 persen dari total APBD," jelasnya.

Dadang meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mengevaluasi, mengoreksi dan menelaah kembali penganggaran tersebut sebelum dibahas lebih lanjut.

"Bupati tidak konsisten dalam penganggaran Dinas Kesehatan dan tidak sesuai dengan pidato yang disampaiakan pada 3 September 2018. Dalam pidatonya tersebut Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengatakan, bahwa pembangunan manusia melalui peningkatan pelayanan dasar," katanya.

Menurut Dadang, buruk tidaknya dari pembahasan anggaran tersebut tergantung pada tim anggaran eksekutif dan legislatif.

"Distribusi anggaran untuk ruang lingkup kesehatan diduga kuat telah melanggar undang-undang dan sejumlah aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga anggaran yang ada tidak layak untuk dibahas lebih lanjut, karena dapat berpotensi menjadi kesalahan yang besar," demikian Dadang.