Jakarta (Antaranews Kalteng) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengajukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari (Sabtu) ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta Sabtu.
Dedi mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pengajuan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi per 1 Desember 2018.
Penyidik mengajukan pencekalan terhadap Bahar bin Smith agar memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor pada Senin (3/12) di Palembang Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yakni: "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.
"Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," ucap Muannas.
Pernyataan lainnya menurut Muannas, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.
"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," tegas Muannas.
Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.
Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
Prabowo umumkan anggaran makan bergizi per anak/ibu hamil per hari
Jumat, 29 November 2024 19:26 Wib
Dapat jatah 10.000 hektare, Legislator Palangka Raya dukung penuh ketahanan pangan Presiden RI
Senin, 25 November 2024 15:42 Wib
Brigade Pangan wujudkan swasembada pangan nasional dengan peran pemuda
Senin, 25 November 2024 15:12 Wib
Presiden Ukraina optimistis perang akan berakhir pada 2025
Minggu, 24 November 2024 17:20 Wib
Presiden RI dan PM Inggris setujui gencatan senjata di Gaza
Jumat, 22 November 2024 7:31 Wib
Polda Kalteng perkenalkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan dukung Asta Cita Presiden
Rabu, 20 November 2024 19:39 Wib
Prabowo tak surutkan dukungan untuk timnas saat kunjungan kenegaraan
Selasa, 19 November 2024 20:59 Wib
Biden izinkan Ukraina gunakan rudal jarak jauh AS gempur Rusia
Senin, 18 November 2024 8:47 Wib