Jakarta (Antaranews Kalteng) - Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait dengan pencabutan status badan hukum organisasi ini oleh Pemerintah.
"Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi," bunyi amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip Antara dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.
Perkara yang diputus pada hari Kamis (14/2) diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.
Sebelumnya, HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pada bulan Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.
Karena gugatannya ditolak, HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak.
PTUN menolak gugatan HTI karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiah di NKRI tanpa melalui proses pemilu sehingga dinilai majelis bertentangan dengan Pancasila.
Majelis juga dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.
Selain itu, surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Jaksa Agung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Senin, 18 Maret 2024 13:45 Wib
Wakil Jaksa Agung RI evaluasi birokrasi pembangunan Zona Integritas di Katingan
Jumat, 1 Maret 2024 16:41 Wib
Polda Kalteng berikan layanan kesehatan gratis di Palangka Raya
Jumat, 26 Januari 2024 10:38 Wib
Kejaksaan jadi lembaga hukum paling dipercaya publik
Selasa, 23 Januari 2024 22:46 Wib
128 gram logam mulia disita terkait kasus korupsi pengelolaan komoditi emas
Jumat, 15 Desember 2023 19:14 Wib
Nurdin Halid dipanggil KPK terkait mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Rabu, 13 Desember 2023 18:12 Wib
Saya butuhkan jaksa cerdas berintegritas dan bermoral, kata Jaksa Agung Burhanuddin
Jumat, 1 Desember 2023 19:51 Wib
MA sosialisasikan penggunaan akun virtual pembayaran biaya perkara
Senin, 27 November 2023 18:53 Wib