Gadis 15 tahun di Kapuas dicabuli pria kenalan di Facebook

id Gadis 15 tahun di Kapuas dicabuli pria kenalan di Facebook,Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro,facebook

Gadis 15 tahun di Kapuas dicabuli pria kenalan di Facebook

Petugas Unit PPA Polres Kabupaten Kapuas saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ramadanni (19) warga Dusun Kanjarau, Desa Petak Putih, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang telah melakukan perbuatan cabul anak dibawah umur. (Foto Antara Kalteng/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Remaja Dusun Kanjarau, Desa Petak Putih, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Ramadanni (19) dibekuk polisi di kediamannya, pada Selasa (12/3). Dia dibekuk petugas karena diduga telah membawa kabur serta mencabuli seorang gadis Desa Gawing, Kecamatan Mantangai berinisial MI (15) yang ada di daerah itu

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kanit Unit PPA Polres Kapuas AIPDA Maliana SW di Kuala Kapuas, Rabu membenarkan, bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dari pelimpahan Polsek Timpah ke Unit PPA Polres setempat.

Orang tua korban ketika mengetahuinya merasa keberatan atas kejadian yang meninpa anaknya itu, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek setempat.

Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) ini tidak pulang kerumahnya selama enam hari. Ternyata, ketika diselidiki korban telah dibawa kabur dan dicabuli pelaku Ramadanni di kediaman rumah pelaku di Desa Petak Putih, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

"Kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/19), berawal dari pesan facekbook (FB) yang mana korban dan pelaku sudah saling kenal. Melalui facebook korban yang berniat pulang dari sekolah mendapat pesan dari pelaku Ramadanni yang meminta untuk mendatanginya yang sudah menunggu di Timpah," terang Maliana SW.

Setelah bertemu, kata Maliana, pelaku langsung membawa korban tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua milik korban MI ke rumah pelaku.

"Dari pengakuan korban, selama enam hari pelaku telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali di kediaman rumah pelaku dan di sejumlah tempat lainnya," ujar Kanit Unit PPA Polres Kapuas itu.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 dan undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, "Dengan ancaman kurungan tujuh tahun hingga 15 tahun penjara," tandasnya.