Polisi ungkap kasus pembunuhan tiga tahun lalu di Muara Teweh

id kasus pembunuhan manajer pt tcn di muara teweh,polres barito utara,kapolres barito utara akbp dostan matheus siregar

Polisi ungkap kasus pembunuhan tiga tahun lalu di Muara Teweh

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar memberikan keterangan pers terkait pembunuhan Indra oleh pelaku Fadli (berdiri dibelakang) tiga tahun lalu di Mapolres setempat di Muara Teweh, Rabu (19/6/2019). (Istimewa)

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengungkap pelaku dan motif kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2016 lalu di Muara Teweh dengan korban Site Manajer PT Trisakti Cipta Nusantara Kilindra Candra Eta alias Indra (29 tahun) warga Gubeng Surabaya, Jawa Timur.

"Pelakunya merupakan sopir korban sendiri bernama FY alias Fadli," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar pada jumpa pers di Muara Teweh, Rabu.

Terungkapnya kasus itu setelah ditemukannya mayat atau kerangka manusia yang dibungkus terpal warna coklat  yang diduga korban tindak pidana pembunuhan  pada Minggu 2 Juni 2019  sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Blok  kilometer 24 RT 10 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru. 

Tersangka Fadli warga Jalan Kenanga RT 23 Muara Teweh yang juga beralamat Jalan Pendreh Perumnas H Taher Muara Teweh berhasil ditangkap polisi yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Indra yang juga bosnya di perusahaan kontraktor bidang BBM ini tiga tahun lalu.
 
Korban ditikam pelaku mengenai bagian dada, dimana saat kejadian keduanya berada dalam satu mobil strada triton warna putih nomor polisi KH 1049 N bagian depan yakni posisi korban berada di sebelah kiri, Fadli yang menyopir korban.Setelah itu pisau dicabut kembali dan ditusuk lagi ketubuh korban.

Saat menjalankan aksi pembunuhan dalam mobil itu dilakukan saat mobil parkir di jalan masuk arah rumah tersangka di Jalan Pendreh komplek Perumahan H Taher.

Setelah menghabisi nyawa Indra, pelaku langsung membawa mayat korban menuju kilometer 24 wilayah Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru dengan menggali tanah sedalam sekitar satu lutut  dan korban diturunkan dalam mobil dan dibungkus menggunakan terpal warna coklat dan dikubur dalam tanah yang sudah digali.

Usai menjalankan aksinya, tersangka mengambil uang dalam dashboard depan duduk korban dan mobil dititipkan kapada Santo warga Tanah Siang Kabupaten Murung Raya.

Sebelum kejadian  Fadli pulang ke rumahnya karena ada sesuatu yang ingin diambil. Saat itu pelaku sempat ditanya oleh istrinya ada uang kah untuk membeli susu. Disamping itu anaknya juga sedang sakit demam.

Sempat terjadi sedikit cekcok-cekcok di rumah, lalu saya balik ke mobil strada, kata Fadli. Kemudian, pelaku keluar dari rumah dan menemui korban menanyakan perihal gajinya Minggu kemarin. 

Pelaku merupakan sopir lepas ini mengaku, kalau upahnya per hari sebesar Rp100 ribu. 

"Saya membunuh korban akibat sakit hati dengan korban karena gaji sudah seminggu tidak diberikan, kemudian setiap ditanyakan, korban tidak menanggapi.Padahal saya mengetahui dana telah cair, sebab laporan sudah dikirim pada  Rabu dan yang mengirim semua laporan juga saya, tapi gajih saya tidak diberikan," kata Fadli.

Kini pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan, dan terhadap pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (3) Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.