Ombudsman Kalteng soroti polemik Pembangunan Pasar Mangkikit

id Ombudsman Kalteng soroti polemik PembangunanPasar Mangkikit,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Bupati Kotim,Supian Hadi

Ombudsman Kalteng soroti polemik Pembangunan Pasar Mangkikit

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Thoeseng TT Asang meninjau Pasar Mangkikit untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kamis (8/8/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Belum selesainya pembangunan Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari Kabupaten Kotawaringin Timur dan polemik yang menyertainya, ternyata menjadikan perhatian Ombudsman Kalimantan Tengah hingga mereka datang ke Sampit untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

"Kami sudah dua kali turun ke lapangan. Kami berharap apa yang kami sampaikan, bisa dilaksanakan oleh pengembang atau pelaksana pembangunan ini agar tidak terus dikeluhkan masyarakat," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Thoeseng TT Asang di Sampit, Kamis.

Thoeseng meninjau Pasar Mangkikit yang hingga kini belum juga rampung. Didampingi sejumlah pejabat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja dan intansi terkait lainnya, dia melihat kondisi pembangunan pasar dua lantai tersebut.

Sayangnya, tidak ada perwakilan perusahaan pelaksana pembangunan pasar tersebut yang datang mendampingi meski sebelumnya sudah disampaikan. Meski begitu, peninjauan tersebut tetap dilaksanakan dan menghasilkan beberapa catatan penting.

Menurut Thoeseng, yang dikeluhkan masyarakat saat ini adalah penutupan akses jalan dan drainase yang dianggap sangat menghambat aktivitas masyarakat. Untuk itu pihak perusahaan diinstruksikan segera membongkar pagar agar akses jalan terbuka serta drainase kembali lancar.

Jalan tersebut sudah ada sebelum pembangunan pasar oleh pengembang. Pembangunan jalan aspal tersebut menggunakan dana APBD sehingga seharusnya ada serah terima jika jalan itu hendak dialihfungsikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.

Menurut Thoeseng, rekomendasi pembongkaran tembok tersebut sebenarnya sudah disampaikan saat peninjauan pertama oleh Ombudsman dengan diberi tenggat waktu dua bulan. Namun ternyata, rekomendasi itu hingga kini belum dilaksanakan.

Kini pada peninjauan kedua oleh Ombudsman, pengembang kembali direkomendasikan untuk membongkar tembok penghambat akses jalan tersebut. Pengembang diberi waktu paling lambat satu bulan.

"Walaupun pembangunan bangunan pasar ini untuk sementara murni anggaran pengembang, tetapi tanahnya merupakan aset daerah maka pengembang wajib memasang plang proyek untuk diinformasikan kepada masyarakat. Tidak boleh ada informasi yang ditutupi dari publik agar tidak ada kecurigaan," kata Thoeseng.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur Tahir mengatakan, pihaknya sudah mengundang pihak pengembang atau pelaksana pembangunan pasar tersebut untuk hadir saat peninjauan Ombudsman, namun ternyata tidak ditanggapi.

"Besok kami memanggil pihak pelaksana. Mereka diperintahkan membongkar pagar dan membuat jalan lancar. Kalau tidak diindahkan, akan diberi peringatan I, II dan III. Jika tetap tidak dihiraukan maka Satpol PP yang akan membongkarnya," tegas Tahir.

Bupati H Supian Hadi sebelumnya juga menyoroti terlambatnya penyelesaian pembangunan Pasar Mangkikit. Menurutnya, pasar tersebut seharusnya sudah rampung pada 2014 atau 2015 lalu, namun hingga kini belum juga selesai.

"Panggil perusahaan pelaksana untuk meminta penjelasan kondisi. Apa kendala dan kepastian kapan bisa selesai. Atau harus putus?" ujar Supian.

Supian berharap pembangunan Pasar Mangkikit segera rampung sehingga masyarakat bisa kembali berjualan di pasar tersebut. Saat ini pedagang masih bertahan di lokasi sementara yang memanfaatkan lahan milik Kodim 1015 Sampit.