Sedikitnya 74 ekor burung langka diselundupkan ke Surabaya berhasil digagalkan

id penyelundupan burung langka,Surabaya,Sedikitnya 74 ekor burung langka diselundupkan ke Surabaya berhasil digagalkan

Sedikitnya 74 ekor burung langka diselundupkan ke Surabaya berhasil digagalkan

Ilustrasi - Penyelundupan burung langka. (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama/16)

Surabaya (ANTARA) - Sedikitnya 74 ekor burung langka diselundupkan ke Surabaya berasal dari Pulau Sulawesi, namun berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa.

Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi, di Surabaya, mengatakan terdapat 74 ekor burung yang berhasil diamankan, lima di antaranya sudah mati.

Burung-burung tersebut, kata dia, ditemukan di dalam dua unit truk yang berlayar menggunakan Kapal Motor Dharma Rucitra VII dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Lima ekor di antaranya sudah mati, mungkin karena kelelahan terlalu lama di dalam kapal," katanya dalam jupa pers di Surabaya.

Burung yang diamankan di antaranya jenis nuri maluku, betet paruh bengkok, kakatua jambul jingga, kakatua jambul kuning, nuri bayan, perling, bilbong dan tuwo.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman puluhan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Kami kemudian mengajak petugas dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Saat kami sergap memang sopir dua unit truk tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen resmi," ujarnya.

Dia menduga, awalnya burung-burung tersebut lolos dari pengawasan petugas saat masuk ke Kapal Motor Dharma Rucitra VII, karena dikemas di dalam kandang yang disembunyikan di belakang jok sopir truk, serta di bawah sasis truk.

Empat orang pengurus truk saat ini sedang menjalani pemeriksaan, dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan ini.

"Kami jerat para pelaku dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," katanya pula.