Jakarta (ANTARA) - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sabiran (JJ) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu.
Sidang perdana pembacaan dakwaan artis terjaring narkoba dipimpin majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
"Biasanya sidang pidana itu digelar di atas jam 10, karena pagi itu pasti sidang perdata," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi.
Guntur mengatakan, sidang perdana Nunung beserta suaminya akan dilaksanakan di ruang sidang utama Dr MR Kusuma Atmadja (3) atau di ruangan yang sama dengan sidang perkara aktor Jefri Nichol.
"Kemungkinan jam 12 dimulai, tapi tergantung kesiapan Jaksa dan terdakwa tiba di pengadilan," ujar Guntur.
Nunung dan JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah bertransaksi sabu dengan tersangka TB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan JJ selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.