DPRD Kotim desak pemkab dan pemprov selesaikan konflik perkebunan

id DPRD Kotim desak pemkab dan pemprov selesaikan konflik perkebunan,Sawit,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

DPRD Kotim desak pemkab dan pemprov selesaikan konflik perkebunan

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Parimus. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Parimus mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi setempat untuk segera menyelesaikan konflik antara warga dan perusahaan perkebunan sawit.

"Masih banyaknya konflik perebutan lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan terjadi karena pemerintah kabupaten tidak serius menangani permasalahan tersebut," katanya di Sampit, Senin.

Parimus berharap konflik perebutan lahan antara masyarakat dengan perusahaan hendaknya tidak dibiarkan berlaruyt karena dapat memicu terjadi tindak kriminal atau pelanggaran hukum.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui tim yang telah dibentuk hendaknya hadir sebagai penengah dan bertindak adil agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu masyarakat maupun pihak perusahaan.

"Masalah ini sebetulnya sudah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih ada beberapa kasus yang belum tuntas. Jika pengawasan dilakukan dengan baik dan benar, sebetulnya permasalahan ini tidak akan terjadi," ucapnya.

Menurut politisi Partai Demokrat, akibat sering diabaikan, kini masalah itu semakin rumit, apalagi sudah menyangkut hajat hidup masyarakat sehingga rawan memicu konflik.

“Sengketa lahan yang terus terjadi akibat tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan aturan dan pengawasan, terutama berkaitan dengan izin yang diberikan, sehingga persoalan sengketa lahan bagaikan benang kusut yang sulit untuk diluruskan," terangnya.

Baca juga: DPRD minta Pemkab Kotim ubah pola dalam memajukan pembangunan
Baca juga: Karhutla berimbas pada penyerapan anggaran pembangunan Kotim


Dia  mencontohkan, masih adanya perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, seperti membangun kebun kemitraan atau plasma maupun tanggung jawab perusahaan atau CSR, meski perusahaan yang bersangkutan telah bertahun-tahun beroperasi.

Menurut Parimus, pembangunan plasma merupakan syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan izin dari pemerintah. Namun faktanya meski mengabaikan kewajiban, perusahaan tersebut mengantongi izin.

"Kami harap pemerintah kabupaten maupun provinsi harus tegas menyikapi masalah ini agar permasalahan tidak berlarut-larut," demikian Parimus.