Pembunuh ponakan di Palangka Raya terancam hukuman mati
Palangka Raya (ANTARA) - Suwito Widadno (55) warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang tega menghabisi nyawa Eka Pratiningsih (20) yang tidak lain adalah ponakannya sendiri, terancam hukuman mati.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau berencana maka diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf Priyo Waluyo di Palangka Raya, Rabu.
Sebelum menyerahkan berkas penanganan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, anggota polsek setempat dibantu anggota Polres kembali melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
Rekonstruksi pembunuhan wanita berparas cantik asal Kabupaten Pulang Pisau tersebut dilakukan di lokasi kejadian Jalan Sanang, Kecamatan Sabangau dan juga dihadiri jaksa penuntut umum dan pengacara dari tersangka.
Jaksa dan pengacara tersangka sama sekali tidak ada mempermasalahkan, mengenai hasil berita acara penyidikan (BAP) yang bersangkutan.
Bahkan dalam 20 adegan rekonstruksi yang korbannya diperagakan oleh anggota Polwan Polres Palangka Raya itu, sama sekali tidak ada sanggahan. Kemudian dalam rekonstruksi tersebut, tersangka juga sangat jelas menerangkan kejadian itu sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.
"Dalam pengakuannya, tersangka sebelum membunuh korban dengan cara mencekik, berniat hendak menyetubuhi ponakannya sendiri," jelasnya.
Karena mendapat perlakuan seperti itu, sambung Yusuf, korban pun berusaha melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Diduga karena kalah tenaga dari pelaku, korban yang sempat bergelut itu dibanting dan dicekik di bagian leher hingga tewas.
Setelah tewas tersangka melucuti celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban dan dibuang ke parit tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selesainya rekonstruksi mengenai kasus tersebut, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk segera dijadwalkan persidangan yang bersangkutan.
"Semoga kasus seperti ini menjadi perkara terakhir dan tidak akan terulang lagi dikemudian hari," harap Yusuf.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau berencana maka diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf Priyo Waluyo di Palangka Raya, Rabu.
Sebelum menyerahkan berkas penanganan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, anggota polsek setempat dibantu anggota Polres kembali melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
Rekonstruksi pembunuhan wanita berparas cantik asal Kabupaten Pulang Pisau tersebut dilakukan di lokasi kejadian Jalan Sanang, Kecamatan Sabangau dan juga dihadiri jaksa penuntut umum dan pengacara dari tersangka.
Jaksa dan pengacara tersangka sama sekali tidak ada mempermasalahkan, mengenai hasil berita acara penyidikan (BAP) yang bersangkutan.
Bahkan dalam 20 adegan rekonstruksi yang korbannya diperagakan oleh anggota Polwan Polres Palangka Raya itu, sama sekali tidak ada sanggahan. Kemudian dalam rekonstruksi tersebut, tersangka juga sangat jelas menerangkan kejadian itu sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.
"Dalam pengakuannya, tersangka sebelum membunuh korban dengan cara mencekik, berniat hendak menyetubuhi ponakannya sendiri," jelasnya.
Karena mendapat perlakuan seperti itu, sambung Yusuf, korban pun berusaha melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Diduga karena kalah tenaga dari pelaku, korban yang sempat bergelut itu dibanting dan dicekik di bagian leher hingga tewas.
Setelah tewas tersangka melucuti celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban dan dibuang ke parit tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selesainya rekonstruksi mengenai kasus tersebut, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk segera dijadwalkan persidangan yang bersangkutan.
"Semoga kasus seperti ini menjadi perkara terakhir dan tidak akan terulang lagi dikemudian hari," harap Yusuf.