SPBU di Barut ditera ulang

id tera ulang spbu,upt ml,dinas perdagangan dan perindustrian,barito utara,tera ulang

SPBU  di Barut ditera ulang

Petugas dari Unit Pelayanan Teknis Mertologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara melakukan tera ulang sejumlah SPBU di Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Selasa (19/11/2019).ANTARA/HO-UPT Metrologi Legal Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah  melaksanakan tera ulang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah kabupaten setempat.

"Tera ulang SPBU ini dilakukan guna menstandarkan kembali ukuran pada pompa BBM, karena selama satu tahun pemakaian biasanya terjadi penurunan ukuran, maka dari itu kami nol kan kembali," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Mertologi Legal (UPT-ML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara Erina Primayanti Bagan di Muara Teweh, Jumat.

SPBU yang telah dilakukan tera ulang ini diantaranya SPBU di Jalan Negara Muara Teweh - Kandui km 60 di wilayah Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang  dan APMS Bandara di jalan lingkar.  

Peneraan ulang ini, kata dia, dilakukan untuk mengecek standar liter pada pompa penyalur yang ada pada mesin di SPBU atau pun APMS yang ada di Kabupaten Barito Utara.

"Peneraan ini akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali, agar setingan dari mesin SPBU dapat dinormalkan kembali dan yang kurang standar akan dikembalikan ke awal agar tidak merugikan konsumen," katanya.

Baca juga: Dinas Perdagangan dan Perindustrian lakukan tera ulang di Pasar PBB

Rina menjelaskan, saat ini tera ulang baik SPBU maupun alat timbang pedagang dan lainnya sudah bisa dilakukan petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian di daerah ini setelah pihaknya mendapat bantuan peralatan metrologi legal dari  alokasi dana khusus (DAK) 2019 dan melalui surat keputusan dari Kementerian yakni pihaknya mampu untuk melakukan pelayanan tera-tera ulang, untuk jembatan timbang, pasar dan SPBU. 

Untuk peralatan yang besar-besar seperti tangki ukur tetap silinder datar (Tutsida) tersebut masih dikerjakan oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Bagi jembatan timbang berdasarkan permintaan perusahaan, tetapi biasanya setiap satu tahun sekali pihak perusahaan melakukan permohonan untuk melakukan hal itu. 

"Selama ini masih melakukan pendampingan dari BSML Regional III Banjarmasin, tetapi untuk akhir 2019 ini kita bisa melaksanakan sendiri," ucapnya.

Baca juga: Semua alat timbang di pasar Barut wajib di tera ulang

Disamping itu bahwa surat keputusan itu sendiri dari Kementerian Perdagangan yang didapatkan pihaknya yang dinamakan pegawai berhak. 

"Jadi pegawai berhak kami dapat segel dan kami dapat dua penera," ujarnya.

Selain mendapat bantuan metrologi legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara mendapat bantuan kendaraan operasional berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua, satu transmisi manual dan satu transmisi metik.