Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Suteki, terhadap Rektor Undip yang melucuti jabatannya di perguruan tinggi tersebut.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Sofyan Iskandar dalam sidang di PTUN Semarang, Rabu.
Menurut hakim, penerbitan berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian Suteki dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan tata usaha negara
Ia menjelaskan surat keputusan rektor tersebut lahir dari hasil pemeriksaan tim yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pengajar Pancasila itu.
Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Juni 2018 tersebut dilakukan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan Suteki ketika menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan HTI di Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Suteki itu, Rektor Undip kemudian menerbitkan surat keputusan yang mencopotnya dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Menurut hakim, Rektor Undip berhak menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut.
Selain itu, surat keputusan tersebut merupakan produk hukum tata negara yang diterbitkan sesuai prosedur.
Pertimbangan lain hakim, lanjut dia, pencopotan Suteki dari jabatannya tersebut merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan.
Atas putusan tersebut, ia mempersilakan penggugat maupun tergugat yang tidak puas untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan.
Berita Terkait
PM Israel tolak panggilan telepon pemimpin Barat terkiat serangan balasan
Selasa, 16 April 2024 17:30 Wib
Yusril: Kami berkeyakinan MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud
Kamis, 28 Maret 2024 12:24 Wib
Video massa membakar Gedung Bawaslu tolak hasil Pemilu 2024 adalah hoaks!
Kamis, 21 Maret 2024 12:19 Wib
KPU sebut saksi Ganjar-Mahfud tolak tandatangani rekapitulasi se-Jatim
Rabu, 13 Maret 2024 15:45 Wib
Dua saksi tolak tandatangani hasil rapat pleno di Pulang Pisau
Rabu, 28 Februari 2024 23:12 Wib
Golkar tolak usulan hak angket DPR soal kecurangan Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024 14:54 Wib
Bupati Kotim tanggapi isu rumah sakit tolak pasien
Kamis, 18 Januari 2024 7:40 Wib
MrBeast tolak permintaan Elon Musk unggah konten di X
Selasa, 2 Januari 2024 10:32 Wib