Kemendagri bentuk tim gabungan pengawasan dan pembinaan dana desa

id kemendagri,tito karnavian,bentuk tim gabungan ,pengawasan ,pembinaan ,dana desa

Kemendagri bentuk tim gabungan pengawasan dan pembinaan dana desa

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, (10/2/2020).ANTARA/ HO-Puspen Kemendagri

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri akan membentuk tim gabungan untuk mengawasi dan melakukan pembinaan agar desa benar-benar memanfaatkan dana desa seperti yang diproyeksikan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, mengatakan, ketika dana desa masuk ke desa diharapkan langsung efektif membangun ketahanan ekonomi setempat, seperti dengan membangun program padat karya yang berdampak langsung ke masyarakat.

Kemudian, dana desa itu kata dia jangan sampai disimpan atau dijadikan untuk program yang tidak banyak berdampak pada ketahanan desa.

"Untuk itulah kami nanti akan membentuk tim gabungan dan mendatangi kepala desa di 34 provinsi, menjelaskan langkah-langkah apa yang perlu dikerjakan, program-program apa yang sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden, bagaimana pengawasannya agar jangan sampai salah,” kata dia.

Pada rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menurut Tito telah memberi arahan agar dana sesegara mungkin ditransfer ke daerah, dan Kemendagri ditugaskan melakukan pembinaan dan pengawasan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Nah untuk itu, dengan transfer pusat ke desa, ini akan memerlukan pembinaan dan pengawasan supaya tetap akuntabel, dalam konteks ini Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Desa," tutur Tito.

Tugas pengawasan pembinaan dari Kemendagri, menurut dia, yakni pada perangkat pemerintahan dan daerahnya, sementara untuk programnya ditentukan oleh Kemendes PDTT. "Kita akan membuat semacam tim bersama,” ucap Mendagri.

Untuk tahun ini, penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Dengan mekanisme transfer seperti itu, kata dia diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten kota.