DPRD Kalteng bantu tuntaskan polemik Gapoktan di Kotim dan PT MJSP

id Kalimantan Tengah,Kalteng,DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalteng,Ketua Komisi II DPRD Kalteng,Lohing Simon

DPRD Kalteng bantu tuntaskan polemik Gapoktan di Kotim dan PT MJSP

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kalteng saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Gapoktan asal Kotim di Palangka Raya, Selasa (11/2/2020). ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Lohing Simon menyatakan bahwa pihaknya siap membantu menuntaskan polemik bagi hasil Gabungan Kelompok Tani, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan PT Menteng Jaya Sawit Persada.

Polemik itu bermula dari adanaya keluhan mengenai bagi hasil yang tidak transparan, kata Lohing usai rapat dengar pendapat dengan Gapoktan bernama Rahman Jaya dan kalangan DPRD Kotim di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng di Palangka Raya, Selasa.

"Pihak gapoktan informasinya sejak 2016 sudah mendapat kompensasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luasan kurang lebih 3.500 hektar," beber dia.

Melalui luasan sebesar itulah, para kelompok tani tersebut berencana melaksanakan program penanaman bibit sengon. Namun, di dalam lingkup HTR tersebut, terdapat lahan sawit milik perusahaan yang berujung pada pelaksanaan perjanjian bersama (MoU) antara kedua belah pihak.

Lohing mengatakan informasi dari gapoktan 70 persen untuk pengelola, dan 30 persennya sebagai peruntukan program penanaman sengon tersebut. Setelah berjalan beberapa tahun, tampaknya ada ketidakpuasan dari kelompok tani permasalahan pembagian tersebut.

"Gapoktan itu melihat ada indikasi tidak transparan masalah pembagian, bahkan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama diawal perjanjian," kata dia. 

Baca juga: DPRD Kalteng pelajari cara Jabar tangani jalan dan kawasan kumuh

Legislator dari Fraksi PDI-P itu pun mensesalkan jajaran PT MJSP sendiri belum ada hadir dalam RDP yang digagas DPRD Kalteng. Padahal, polemik ini sendiri masih belum ada mediasi bersama, di tingkat kabupaten. Maka kesimpulan yang ada, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan di daerah saja.

Dia mengatakan DPRD Kalteng pada dasarnya mendorong proses penyelesaian polemik tersebut hingga  tuntas. Artinya jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan, dan tentunya membawa tindaklanjut positif pada Gapoktan Rahman Jaya dari Kotim.

"Kami juga tetap memonitor proses penuntasan masalah ini, dimana kami siap hadir apabila diperlukan baik dalam mediasi maupun pertemuan bersama kelompok tani serta perusahaan,"demikian Lohing.

Baca juga: Optimalkan PAD, Komisi 1 DPRD Kalteng kaji banding ke Bapenda Jatim

Baca juga: Diskominfo-DPRD Kapuas kaji banding tiga raperda ke Kabupaten Badung