Diskominfo-DPRD Kapuas kaji banding tiga raperda ke Kabupaten Badung
Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Panitia Khusus II DPRD setempat, melakukan kaji banding tiga buah rancangan peraturan daerah ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Kegiatan ini merupakan salah satu proses dalam pematangan Raperda yang sampai saat ini masih digodok oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas," kata Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Junaidi saat mendampingi Pansus II DPRD Kapuas di Kabupaten Badung Provinsi Denpasar Bali, kemarin.
Diskominfo Kapuas pihaknya sangat mendukung Kunjungan Kerja (Kunker) yang digagas Pansus II DPRD Kapys, karena sangat berguna bagi penyempurnaan tiga Raperda yang sedang dibahas, sehingga semua aspek dapat terakomodir pada Raperda tersebut.
"Rombongan kami langsung dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Ketua Pansus II Darwandie, beserta anggota dan sejumlah OPD terkait yang ikut serta mendampingi selain dari Kominfo yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas serta Bagian Hukum Setda Kapuas," sebutnya.
Adapun tiga buah Raperda yang ditargetkan dalam tahun ini akan selesai diantaranya Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Raperda Laboratorium Kesehatan, Retribusi dan Penyelenggaraan Pelayanan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kapuas.
"Tiga buah produk hukum ini, di targetkan selesai pada tanggal 22 Maret 2020 mendatang, sebelum hari jadi Kota Kuala Kapuas," katanya.
Ditambahkannya, kunjungan kerja Pansus II bersama OPD ini di jadwalkan berlangsung selama 4 hari dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 8 Februari 2020, dengan tujuan pertama yaitu Setda Kabupaten Badung dan dilanjutkan dengan Setda Kabupaten Tabanan Provinsi Denpasar Bali.
"Kunker ini dilaksanakan sesuai jadwal agenda kegiatan dewan yang diagendakan dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah) bersama dengan pihak eksekutif pemerintah daerah,"terang Junaidi.
Baca juga: Penyelenggaraan festival seni dan budaya diharapkan beri manfaat bagi pelajar di Kapuas
Sementara itu, dalam Kunker tersebut, rombongan disambut langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Sridana serta beberapa Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Badung, bertempat di ruang rapat Setda setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah, dalam sambutannya mengaku sangat senang sekali dapat diterima langsung kedatangannya bersama rombongan di Kabupaten Badung.
"Mudah-mudahan apa yang kami dapat dari Kabupaten Badung dapat kami terapkan di Kabupaten Kapuas, demi rampungnya Raperda yang sedang disusun," ucap legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Kata Ardiansah, tujuan kedatangan rombongan ke Badung ini, selain kaji banding atau kaji tiru terhadap Raperda Kabupaten Kapuas, juga untuk menjalin silaturahmi dengan Pemda Badung.
"Kami banyak belajar dari Kabupaten Badung, karena sudah memiliki tiga Perda (Peraturan Daerah) yang akan kami legalkan," demikian Ardiansah.
Baca juga: 115 Ormas dan LSM di Kapuas tak berbadan hukum, kata Kesbangpol
Baca juga: Bekas penambangan liar di Kapuas tinggalkan kerusakan lingkungan dekat sekolah
"Kegiatan ini merupakan salah satu proses dalam pematangan Raperda yang sampai saat ini masih digodok oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas," kata Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Junaidi saat mendampingi Pansus II DPRD Kapuas di Kabupaten Badung Provinsi Denpasar Bali, kemarin.
Diskominfo Kapuas pihaknya sangat mendukung Kunjungan Kerja (Kunker) yang digagas Pansus II DPRD Kapys, karena sangat berguna bagi penyempurnaan tiga Raperda yang sedang dibahas, sehingga semua aspek dapat terakomodir pada Raperda tersebut.
"Rombongan kami langsung dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Ketua Pansus II Darwandie, beserta anggota dan sejumlah OPD terkait yang ikut serta mendampingi selain dari Kominfo yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas serta Bagian Hukum Setda Kapuas," sebutnya.
Adapun tiga buah Raperda yang ditargetkan dalam tahun ini akan selesai diantaranya Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Raperda Laboratorium Kesehatan, Retribusi dan Penyelenggaraan Pelayanan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kapuas.
"Tiga buah produk hukum ini, di targetkan selesai pada tanggal 22 Maret 2020 mendatang, sebelum hari jadi Kota Kuala Kapuas," katanya.
Ditambahkannya, kunjungan kerja Pansus II bersama OPD ini di jadwalkan berlangsung selama 4 hari dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 8 Februari 2020, dengan tujuan pertama yaitu Setda Kabupaten Badung dan dilanjutkan dengan Setda Kabupaten Tabanan Provinsi Denpasar Bali.
"Kunker ini dilaksanakan sesuai jadwal agenda kegiatan dewan yang diagendakan dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah) bersama dengan pihak eksekutif pemerintah daerah,"terang Junaidi.
Baca juga: Penyelenggaraan festival seni dan budaya diharapkan beri manfaat bagi pelajar di Kapuas
Sementara itu, dalam Kunker tersebut, rombongan disambut langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Sridana serta beberapa Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Badung, bertempat di ruang rapat Setda setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah, dalam sambutannya mengaku sangat senang sekali dapat diterima langsung kedatangannya bersama rombongan di Kabupaten Badung.
"Mudah-mudahan apa yang kami dapat dari Kabupaten Badung dapat kami terapkan di Kabupaten Kapuas, demi rampungnya Raperda yang sedang disusun," ucap legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Kata Ardiansah, tujuan kedatangan rombongan ke Badung ini, selain kaji banding atau kaji tiru terhadap Raperda Kabupaten Kapuas, juga untuk menjalin silaturahmi dengan Pemda Badung.
"Kami banyak belajar dari Kabupaten Badung, karena sudah memiliki tiga Perda (Peraturan Daerah) yang akan kami legalkan," demikian Ardiansah.
Baca juga: 115 Ormas dan LSM di Kapuas tak berbadan hukum, kata Kesbangpol
Baca juga: Bekas penambangan liar di Kapuas tinggalkan kerusakan lingkungan dekat sekolah