115 Ormas dan LSM di Kapuas tak berbadan hukum, kata Kesbangpol
Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mencatat dari total 148 Organisasi Masyarakat dan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah setempat, hanya 33 yang mempunyai Surat Keterangan Terdaftar ataupun berbadan bukum.
Dari 33 itu, ada 21 Ormas/LSM yang mempunyai SKT dan 12 lainnya mempunyai Badan Hukum. Sementara 115 Ormas dan LSM lainnya, sama sekali tidak ada SKT ataupun badan hukum," kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas Marlina, di Kuala Kapuas, Kamis (6/2).
Berkenan hal tersebut, dia pun mengharapkan bagi Ormas maupun LSM yang belum memiliki SKT untuk segera mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesi. Sedangkan untuk Badan Hukum dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dirinya juga mengharapkan kepada Ormas maupun LSM yang ada di Kabupaten Kapuas agar setiap tahun dapat melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol. Hal ini sudah barang tentu dapat memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah.
"Jadi, kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti," kata Marlina.
Disampingi itu, lanjutnya, diharapkan juga agar Ormas maupun LSM yang berada di daerah setempat, untuk selalu bijaksana dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Bekas penambangan liar di Kapuas tinggalkan kerusakan lingkungan dekat sekolah
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi mengudang sejumlah ormas maupun LSM di Kapuas ini, berkaitan dengan organisasi kemasyarakatn maupun kegiatan lainnya,"ujar Marlina.
Dikatakanya, untuk saat ini pihaknya belum ada menerima laporan masyarakat terkait keberadaan Ormas maupun LSM yang meresahkan maupun yang sifatnya mengganggu masyarakat di daerah setempat.
Turut mendampingi Kaban Kesbangpol Kapuas Marlina, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Mulyadi dan Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, Syahlan.
Baca juga: Kapuas masih perlu tenaga kontrak
Baca juga: Polisi ringkus dua penambang tanpa izin di Kapuas
Dari 33 itu, ada 21 Ormas/LSM yang mempunyai SKT dan 12 lainnya mempunyai Badan Hukum. Sementara 115 Ormas dan LSM lainnya, sama sekali tidak ada SKT ataupun badan hukum," kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas Marlina, di Kuala Kapuas, Kamis (6/2).
Berkenan hal tersebut, dia pun mengharapkan bagi Ormas maupun LSM yang belum memiliki SKT untuk segera mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesi. Sedangkan untuk Badan Hukum dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dirinya juga mengharapkan kepada Ormas maupun LSM yang ada di Kabupaten Kapuas agar setiap tahun dapat melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol. Hal ini sudah barang tentu dapat memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah.
"Jadi, kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti," kata Marlina.
Disampingi itu, lanjutnya, diharapkan juga agar Ormas maupun LSM yang berada di daerah setempat, untuk selalu bijaksana dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Bekas penambangan liar di Kapuas tinggalkan kerusakan lingkungan dekat sekolah
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi mengudang sejumlah ormas maupun LSM di Kapuas ini, berkaitan dengan organisasi kemasyarakatn maupun kegiatan lainnya,"ujar Marlina.
Dikatakanya, untuk saat ini pihaknya belum ada menerima laporan masyarakat terkait keberadaan Ormas maupun LSM yang meresahkan maupun yang sifatnya mengganggu masyarakat di daerah setempat.
Turut mendampingi Kaban Kesbangpol Kapuas Marlina, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Mulyadi dan Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, Syahlan.
Baca juga: Kapuas masih perlu tenaga kontrak
Baca juga: Polisi ringkus dua penambang tanpa izin di Kapuas