Polisi ringkus dua penambang tanpa izin di Kapuas
Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang.
"Dua orang pelaku berinisial DL dan NK ini kami amankan karena melakukan penambangan tanpa izin," kata Waka Polres Kapuas Kompol Muhammad Amiruddin, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kapuas, Selasa.
Selain dua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penambangan, diantaranya satu unit mesin, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, selang warna merah, selang kecil, satu buah jeriken, tali nilon dan lainnya.
Ia menjelaskan, pelaku dan barang bukti, sudah pihaknya amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Namun ada beberapa orang melarikan diri saat pihaknya melakukan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP) dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
Dalam kasus ini, kata Amiruddin, peran pelaku sendiri yakni DL sebagai penyedia lahan yang akan digunakan untuk penambangan tanpa izin dan baru dibayar Rp5 juta oleh SO yang merupakan pemilik alat yang melarikan diri.
"Sedangkan NK, berperan sebagai penambang. Ia melakukan penambangan di lokasi yang telah disediakan oleh DL tersebut," tuturnya.
Jadi ada dua pelaku yang berhasil diamankan dan tiga pelaku lainnya yakni pemilik alat dan penambang yang melarikan diri saat hendak diamankan.
Akibat perbuatan tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Sebelumnya sudah kami lakukan ragam upaya sosialisasi terkait penambangan tanpa izin," jelas Amiruddin.
Semua itu pihaknya sampaikan pada jumpa pers yang dilaksanakan di ruang 'command center' Mapolres Kapuas yang dipimpin Waka Polres Kompol Muhammad Amiruddin, didampingi Kabag Ops Kompol Iqbal Sengaji, Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugerah dan Kasat Intel Iptu Saldicky.
"Dua orang pelaku berinisial DL dan NK ini kami amankan karena melakukan penambangan tanpa izin," kata Waka Polres Kapuas Kompol Muhammad Amiruddin, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kapuas, Selasa.
Selain dua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penambangan, diantaranya satu unit mesin, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, selang warna merah, selang kecil, satu buah jeriken, tali nilon dan lainnya.
Ia menjelaskan, pelaku dan barang bukti, sudah pihaknya amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Namun ada beberapa orang melarikan diri saat pihaknya melakukan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP) dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
Dalam kasus ini, kata Amiruddin, peran pelaku sendiri yakni DL sebagai penyedia lahan yang akan digunakan untuk penambangan tanpa izin dan baru dibayar Rp5 juta oleh SO yang merupakan pemilik alat yang melarikan diri.
"Sedangkan NK, berperan sebagai penambang. Ia melakukan penambangan di lokasi yang telah disediakan oleh DL tersebut," tuturnya.
Jadi ada dua pelaku yang berhasil diamankan dan tiga pelaku lainnya yakni pemilik alat dan penambang yang melarikan diri saat hendak diamankan.
Akibat perbuatan tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Sebelumnya sudah kami lakukan ragam upaya sosialisasi terkait penambangan tanpa izin," jelas Amiruddin.
Semua itu pihaknya sampaikan pada jumpa pers yang dilaksanakan di ruang 'command center' Mapolres Kapuas yang dipimpin Waka Polres Kompol Muhammad Amiruddin, didampingi Kabag Ops Kompol Iqbal Sengaji, Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugerah dan Kasat Intel Iptu Saldicky.