Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang menangkap seorang WN Singapura berinisial EN (50) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram dan 15 butir obat psikotropika.
Kapolre Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal dalam keterangan pers, Jumat, menyebut pelaku lolos dari pelabuhan Singapura dan ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Selasa (3/3) kemarin.
"Barang bukti narkoba itu ditemukan di dalam tas pelaku," ujar Kapolres Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iqbal, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut buat dikonsumsi sendiri.
"Bukan untuk diedarkan di Tanjungpinang," ucapnya.
Lanjut Iqbal, pelaku baru pertama kali datang ke Tanjungpinang, hal itu dilihat dari paspor yang digunakan.
"Pelaku ingin berkunjung ke rumah keluarganya," imbuh Kapolres.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Langgar ketentuan izin tinggal, Imigrasi Palangka Raya deportasi WN Korea Selatan
Selasa, 10 September 2024 15:08 Wib
Bayi WNI berhasil selamat yang diduga akan dijual ke WN China
Jumat, 5 April 2024 21:58 Wib
Video pengusiran WN China di Pekanbaru pada 9 Maret adalah hoaks!
Senin, 18 Maret 2024 9:01 Wib
WN AS divonis 12 tahun penjara terkait korupsi satelit
Senin, 17 Juli 2023 22:20 Wib
WN Denmark pamer kelamin alami gangguan jiwa
Selasa, 6 Juni 2023 18:27 Wib
Polisi tahan WN Kanada buronan interpol terlibat kasus penipuan
Senin, 22 Mei 2023 14:34 Wib
WN Italia dideportasi usai bebas dari Lapas Kerobokan
Rabu, 12 April 2023 19:52 Wib
WN Ukraina ditetapkan jadi tersangka kepemilikan KTP palsu
Selasa, 14 Maret 2023 21:09 Wib