Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat menginstruksikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kapuas memperketat pengawasan dalam upaya pencegahan dengan melakukan penambahan Posko COVID-19 di perbatasan.
“Penambahan Posko COVID-19 di perbatasan jembatan Pulau Telo dan Bundaran Besar, sehingga Kabupaten Kapuas mempunyai empat posko COVID yaitu di Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang, Anjir Serapat kilometer 14, Pulau Telo dan Bundaran Besar,” kata Bupati Ben Brahim S Bahat di Kuala Kapuas, Jumat.
Ini disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu, usai rapat koordinasi dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kapuas yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Kapuas di Aula Kantor Bappeda Kapuas.
Ben meminta agar jalur perairan sungai di Kabupaten Kapuas dijaga, jangan sampai ada kapal besar dari laut Jawa masuk ke wilayah perairan Kapuas. Ini dilakukan, agar kasus COVID-19 jangan sampai terjadi di daerah setempat.
Untuk itu dia mengajak semua yang terlibat serta masyarakat untuk menjaga Kabupaten Kapuas ini dengan cara menanggulangi dan mencegah sedini mungkin penyebarannya.
“Maksimalkan masyarakat kita untuk tinggal di rumah. Bubarkan apabila ada kegiatan yang mengundang orang banyak. Walaupun di Kapuas belum ada yang positif terdampak COVID-19, namun kita harus melakukan tindakan preventif atau pencegahan,” tegasnya.
Ben berharap dan meminta ada kerja sama antara TNI, Polri, Pemkab Kapuas dan seluruh lapisan termasuk ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, ibarat seperti perang, lebih baik mencegah daripada mengobati.
Kepada Satgas yang tergabung, dia mengimbau untuk melakukan sosialisasi dan menggiring masyarakat supaya tetap tinggal di rumah.
“Dengan berjalannya waktu baik TNI, Polri dan Pemkab untuk selalu melakukan patroli. Kalau ada masyarakat berkumpul dengan hal yang tidak penting, harus dibubarkan untuk pulang ke rumah,” pintanya.
Terkait hal itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng ini meminta untuk dibuatkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT perihal pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
“Harus dibuat secara lebih jelas dan terperinci bahaya dan dampak apabila terpapar COVID-19. Tidak ada perkumpulan dalam bentuk apapun termasuk di Kelurahan, Desa dan RT,” demikian Ben Brahim S Bahat.
Sementara setelah dilaksanakannya rapat koordinasi, masih di tempat yang sama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta beberapa kepala OPD terkait melaksanakan video conference perihal penyampaian arahan Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia terkait langkah antisipasi penanganan penyebaran COVID-19.
Baca juga: TNI cek ketersediaan pangan di Bulog Kapuas
Baca juga: Perlu gerbang desinfektan mobil di perbatasan Kapuas
Berita Terkait
Disarpustaka Kapuas tampilkan mobil perpustakaan keliling
Rabu, 1 Mei 2024 13:52 Wib
Pansus II DPRD Kapuas godok raperda pembentukan dan susunan perangkat derah
Rabu, 1 Mei 2024 13:22 Wib
Ratusan pelajar di Kapuas ikuti lomba kaligrafi
Rabu, 1 Mei 2024 13:11 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Disarpustaka Kapuas kunjungi tempat bersejarah
Rabu, 1 Mei 2024 12:49 Wib
Penjabat Bupati Kapuas apresiasi kinerja jajaran MUI
Rabu, 1 Mei 2024 9:17 Wib
BPJN Kalteng periksa kondisi Jembatan Pulau Telo Kapuas
Rabu, 1 Mei 2024 8:56 Wib
Pemkab Kapuas raih tiga rekor Muri dalam sehari
Rabu, 1 Mei 2024 7:49 Wib