Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk perpanjangan waktu pekerjaan proyek sampai melampaui tahun anggaran, termasuk meniadakan denda atas keterlambatan penyelesaian proyek akibat pandemi COVID-19.
"Kondisi kedaruratan yang ditimbulkan oleh COVID-19 telah berimplikasi pada ketidakmungkinan proses pengerjaan konstruksi bisa berjalan normal, efektif, berkualitas dan tepat waktu,” kata Ketua Umum BPP GAPENSI Iskandar Z. Hartawi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Iskandar, sebanyak 82 persen dari 30.763 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) anggotanya bergerak di skala usaha mikro kecil menengah (UMKM) sehingga rentan terhadap gejolak ekonomi.
Ia mengakui, sejak awal Maret 2020, terjadi pelambatan ekonomi nasional, pekerja informal paling terdampak, apa lagi dengan pemberlakuan social distancing, Work from home (WFH) dan stay at home, mobilitas atau lalu lintas perdagangan dan jasa menurun drastis.
Elemen pelaksanaan konstruksi, seperti material, tukang, peralatan, transportasi, waktu dan mobilitas terkait langsung dengan wabah COVID-19, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian.
“Fakta di lapangan, proyek pengerjaan bangunan menjadi terbengkalai karena material dan tukangnya sulit didapatkan karena mobilitas transportasinya terganggu,” ujarnya.
Terlebih, jika materialnya harus didatangkan dari propinsi lain. Belum lagi, variabel eskalasi harga dan bahan baku yang melambung tinggi karena kenaikan kurs dollar dan harus diimpor.
Soal eskalasi harga satuan item pekerjaan, menurut Iskandar, juga menimbulkan biaya tambahan lainnya, seperti pengurangan item pekerjaan.
“Penyesuaian tersebut setidaknya untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) kepada semua pekerja bangunan. Sehingga, pekerjaan dilakukan sesuai SOP dan Protokol Pencegahan COVID-19 di setiap proyek,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen BPP Gapensi Andi Rukman N. Karumpa mengatakan, pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali Surat Edaran Menteri Keuangan (SE No.S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
“Proyek nilai di bawah Rp10 miliar yang peruntukannya untuk skala usaha kecil dan UMKM sebaiknya tetap dilanjukkan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Rukman, Gapensi mengusulkan belanja modal fisik yang direalokasi hanya untuk proyek multiyears di mana azas manfaat dari kegiatan tersebut belum bisa sesuai target atau berfungsi Tahun 2020.
Terkait kebijakan sektor keuangan di bidang jasa konstruksi, penurunan suku bunga modal kerja konstruksi harus diiringi dengan restrukturisasi kredit dan penundaan bayar pokok sesuai dengan skala usaha.
Berita Terkait
Penghapusan piutang berpotensi bantu 600 ribu petani hingga nelayan berusaha
Kamis, 7 November 2024 16:34 Wib
Lima rekomendasi Komnas HAM untuk hapus hukuman mati
Kamis, 10 Oktober 2024 20:32 Wib
Ini alasan Apple hapus aplikasi VPN
Selasa, 9 Juli 2024 9:20 Wib
Ini penyebab OpenAI hapus fitur suara Sky yang mirip Scarlett Johansson
Selasa, 21 Mei 2024 8:40 Wib
Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan
Selasa, 14 Mei 2024 22:33 Wib
BPJS Kesehatan tegaskan KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Selasa, 14 Mei 2024 6:55 Wib
BPJS Kesehatan sebut KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 19:38 Wib
Jonatan bangga hapus keraguan terhadap tim muda di Piala Thomas
Selasa, 7 Mei 2024 7:46 Wib