Ombudsman Kalteng buka posko pengaduan COVID-19 secara 'online'

id ombudsman kalteng,biroum,posko pengaduan daring COVID-19,Ombudsman Kalteng buka posko pengaduan COVID-19 secara 'online'

Ombudsman Kalteng buka posko pengaduan COVID-19 secara 'online'

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto (ANTARA/Facebook/Biroum Bernardianto)

Palangka Raya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan COVID-19 secara daring sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah terkait layanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Posko pengaduan daring COVID-19 difokuskan untuk menerima pengaduan terkait lima sektor bantuan pemerintah yaitu bantuan sosial, kesehatan, keuangan, transportasi dan keamanan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto, di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, secara nasional Ombudsman RI telah membuka posko pengaduan daring COVID-19 yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Baca juga: Wakil ketua dan anggota Ombudsman RI sembuh dari Corona

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut berkaitan dengan posko pengaduan daring atau berkonsultasi terkait dugaan penyimpangan pelayanan publik yang dialami maka dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

"Kontak yang dapat dihubungi dapat melalui sambungan telepon, sms ataupun pesan WhatsApp melalui call center Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah pada nomor 0811-149-3737," kata Biroum.

Biroum menerangkan bahwa untuk sektor bantuan sosial, pengaduan dapat berkaitan dengan jaring pengaman sosial yang terdiri dari Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja dan tarif listrik.

Baca juga: Dua pimpinan Ombudsman RI positif corona

Untuk sektor kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi korban COVID-19. Sedangkan untuk sektor keuangan, berkaitan dengan layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat COVID-19.

Isu lain yang dapat diadukan yakni sektor transportasi yang berkaitan dengan layanan transportasi bagi masyarakat terdampak dan kebijakan larangan mudik. Sedangkan untuk sektor keamanan berkaitan dengan layanan kepolisian dan imigrasi bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Baca juga: Ombudsman RI: Pelayanan publik Palangka Raya masuk zona kuning

"Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah sampai saat ini telah menerima beberapa keluhan masyarakat terkait sektor-sektor ini, terutama terkait masalah kelonggaran kredit dan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial," katanya.

Biroum menambahkan bahwa nantinya laporan yang masuk melalui posko pengaduan daring ini akan langsung dikoordinasikan dengan instansi terkait agar dapat segera dilakukan upaya penyelesaian oleh instansi tersebut.

Selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah akan melakukan pemantauan atau memonitor atas tindak lanjut penyelesaian pengaduan tersebut.

"Hal ini sebagai upaya kita bersama untuk memastikan bahwa kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dapat terlaksana dengan baik, bebas dari maladministrasi atau penyimpangan dan tepat sasaran," katanya.


Baca juga: Ombudsman minta pemerintah terbuka beri informasi kepada masyarakat soal corona

Baca juga: Ombudsman ingatkan Kemendagri soal fungsi pengawasan dan pembinaan daerah

Baca juga: Ombudsman Kalteng gelar audensi dengan Kanwil Kemenag