Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Abadi mengingatkan pemerintah kabupaten untuk terbuka dalam penanganan COVID-19, termasuk terkait penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
"Transparansi ini penting supaya kita semua bisa turut membantu mengawasi agar semua berjalan dengan baik. Itu juga menjadi dasar bagi kita untuk memeriksa apakah masih ada warga yang tidak masuk daftar penerima padahal mereka berhak," kata Abadi di Sampit, Selasa.
Pria yang menjabat Ketua Fraksi PKB mengatakan, sudah sewajarnya DPRD mengingatkan masalah tersebut sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah kabupaten.
Keterbukaan terkait data penerima bantuan sosial, kata dia, juga akan bermanfaat bagi pemerintah daerah. Dengan begitu akan diketahui jika ada warga tidak mampu yang belum terdata sebagai penerima, warga yang terdata ganda dan data penting lainnya.
Keterbukaan anggaran dan penyaluran bantuan tersebut sangat penting agar tidak sampai terjadi kesalahan. Selain itu, ini juga menjadi cara agar masyarakat proaktif mendukung pelaksanaan program pemerintah.
"Aturannya kan sudah jelas dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19. Jangan ada yang berpikir macam-macam karena semua anggaran harus dipertanggungjawabkan," demikian Abad.
Menurut Abadi, masalah transparansi pengelolaan bantuan sosial penanganan COVID-19 ini sesuai dengan penekanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Legislator Kotim prihatin warga semakin abaikan pencegahan COVID-19
Abadi mengatakan, KPK mendorong pemerintah daerah dan media lokal untuk memberikan informasi terkini terkait penanganan COVID-19 terutama penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Publikasi perlu dilakukan agar tercipta keterbukaan informasi sehingga bisa dihindari misalnya kekacauan dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Abadi sepakat bahwa humas pemerintah daerah dan media lokal diharapkan ikut mengembangkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Media massa lokal dibutuhkan sebagai salah satu pilar pengawasan dalam program penanganan COVID-19.
Seperti disampaikan dalam keterangan resminya, KPK menyadari partisipasi media massa di daerah sangat penting. Tidak saja dalam kerangka pengawasan, tetapi juga bisa menjadi sarana keterbukaan informasi mengenai penanganan pemerintah daerah di masa pandemi ini.
KPK mengajak media massa berpartisipasi aktif karena beberapa pemerintah daerah telah melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik, tapi menjadi kurang optimal karena tidak ada komunikasi yang transparan kepada publik.
Baca juga: Pergantian pimpinan diharapkan membuat Polres Kotim semakin maju
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kotim tersisa tiga orang
Berita Terkait
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 18 Desember 2024 13:30 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim uji coba Swalayan UMKM Sampit
Selasa, 17 Desember 2024 21:08 Wib