Pemkab Barsel biayai iuran BPJS Kesehatan 12.874 warga
Buntok (ANTARA) - Sekretaris Daerah Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Edy Purwanto mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diantaranya dengan membiayai iuran jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
"Untuk jumlah peserta BPJS kelas III yang iuran pesertanya ditanggung Pemkab Barito Selatan hingga Juni 2020 ini tercatat sebanyak 12.874 orang," kata Edy di Buntok, Jumat.
Edy mengatakan, semua itu dilakukan pemerintah daerah dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Dengan adanya program ini, tidak menutup kemungkinan jumlah peserta BPJS kelas III di daerah ini akan bertambah, hal itu akibat terdampak pandemi COVID-19.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendataan kembali terhadap masyarakat yang jatuh miskin akibat pandemi COVID-19. Selanjutnya mereka diusulkan masuk dalam daftar peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Edy menjelaskan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III yang pembayarannya ditanggung pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mendapat subsidi dari pemerintah pusat.
Hal itu dikatakannya usai melaksanakan rapat koordinasi dengan BPJS cabang Muara Teweh yang membahas terkait addendum atau perubahan kerjasama mengenai besaran iuran peserta BPJS klas III di Buntok.
Ia menjelaskan, untuk besaran iuran peserta BPJS klas III bagi masyarakat miskin yang sebelumnya dibayarkan Pemkab Barsel sebesar Rp 42 ribu/orang dalam setiap bulannya itu akan dibayar Rp25.500/orang/bulan, sedangkan Rp16.500 nya disubsidi pemerintah pusat.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Edy Purwanto sangat bersyukur dengan adanya program dari pemerintah pusat tersebut. Program ini sangat membantu Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
"Setelah dilakukan perubahan perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama, maka pembayaran iuran yang disubsidi itu akan diberlakukan pada Juli 2020 mendatang," ucapnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Iwan Adriadi menyampaikan, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Barsel menjadi peserta BPJS kelas III.
"Berdasarkan Perpres Nomor 64/2020 itu, ada beberapa penyesuaian dari sisi besaran iuran kelas III, termasuk iuran peserta BPJS kelas III yang ditanggung Pemkab Barsel," jelasnya.
Adapun besaran iuran peserta BPJS kelas III yang bayarkan Pemkab Barsel sebesar Rp25.500/orang, dan Rp16.500 sisanya disubsidi pemerintah pusat hingga Desember 2020 mendatang dan pembayarannya terhitung mulai 1 Juli 2020.
Baca juga: Pencari kerja di Barito Selatan meningkat tajam
Baca juga: Pemkab Barsel-BPJS mantapkan koordinasi tingkatkan mutu pelayanan
"Untuk jumlah peserta BPJS kelas III yang iuran pesertanya ditanggung Pemkab Barito Selatan hingga Juni 2020 ini tercatat sebanyak 12.874 orang," kata Edy di Buntok, Jumat.
Edy mengatakan, semua itu dilakukan pemerintah daerah dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Dengan adanya program ini, tidak menutup kemungkinan jumlah peserta BPJS kelas III di daerah ini akan bertambah, hal itu akibat terdampak pandemi COVID-19.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendataan kembali terhadap masyarakat yang jatuh miskin akibat pandemi COVID-19. Selanjutnya mereka diusulkan masuk dalam daftar peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Edy menjelaskan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III yang pembayarannya ditanggung pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mendapat subsidi dari pemerintah pusat.
Hal itu dikatakannya usai melaksanakan rapat koordinasi dengan BPJS cabang Muara Teweh yang membahas terkait addendum atau perubahan kerjasama mengenai besaran iuran peserta BPJS klas III di Buntok.
Ia menjelaskan, untuk besaran iuran peserta BPJS klas III bagi masyarakat miskin yang sebelumnya dibayarkan Pemkab Barsel sebesar Rp 42 ribu/orang dalam setiap bulannya itu akan dibayar Rp25.500/orang/bulan, sedangkan Rp16.500 nya disubsidi pemerintah pusat.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Edy Purwanto sangat bersyukur dengan adanya program dari pemerintah pusat tersebut. Program ini sangat membantu Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
"Setelah dilakukan perubahan perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama, maka pembayaran iuran yang disubsidi itu akan diberlakukan pada Juli 2020 mendatang," ucapnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Iwan Adriadi menyampaikan, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Barsel menjadi peserta BPJS kelas III.
"Berdasarkan Perpres Nomor 64/2020 itu, ada beberapa penyesuaian dari sisi besaran iuran kelas III, termasuk iuran peserta BPJS kelas III yang ditanggung Pemkab Barsel," jelasnya.
Adapun besaran iuran peserta BPJS kelas III yang bayarkan Pemkab Barsel sebesar Rp25.500/orang, dan Rp16.500 sisanya disubsidi pemerintah pusat hingga Desember 2020 mendatang dan pembayarannya terhitung mulai 1 Juli 2020.
Baca juga: Pencari kerja di Barito Selatan meningkat tajam
Baca juga: Pemkab Barsel-BPJS mantapkan koordinasi tingkatkan mutu pelayanan