Pelaku pembunuhan satwa dilindungi di Kapuas berhasil ditangkap

id Polres kapuas, polsek kapuas barat, pembunuhan satwa dilindungi, kapuas, kuala kapuas

Pelaku pembunuhan satwa dilindungi di Kapuas berhasil ditangkap

Barang bukti pembunuhan satwa dilindungi yang berhasil diamankan di Polsek Kapuas Barat, Minggu, (14/6/2020). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat, Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang pelaku yang telah melakukan pembunuhan satwa dilindungi, yakni Samani alias Bapak Rani, warga Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat.

“Pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno di Kuala Kapuas, Minggu.

Kejadian ini berawal dari adanya unggahan di media sosial Instagram pada Sabtu (13/6), telah terjadi pembunuhan satwa dilindungi yang diketahui seekor bekantan di Desa Sei Pitung RT 01, Kecamatan Kapuas Barat.

Berbekal dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Minggu (14/6), di pinggir sungai dekat rumah pelaku sendiri.

“Pelaku melakukan pembunuhan satwa dilindungi ini, menggunakan satu unit senapan angin dengan bahan bodi dan popor berbahan kayu dengan laras kaliber 5.5 mm,” ungkapnya.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti satu unit senapan angin, daging mentah satwa dilindungi seberat kurang lebih 9,3 kilogram dan sejumlah daging yang sempat dimasak seberat kurang lebih 3 kilogram dibawa ke Polsek Kapuas Barat untuk di proses lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.