Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Triono Rahyudi mengatakan inisiasi dilakukan Kejaksaaan setempat dengan mendirikan posko sebagai tempat penerangan hukum untuk mengawal berbagai isu strategis kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya kebijakan ketahanan pangan nasional melalui program Food Estate.
“Tentu di dalam pelaksanaannya menyesuaikan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Diharapkan pelaksanaan dari isu maupun program strategis ketahanan pangan nasional ini bisa berjalan dengan baik,” kata Triono, Sabtu.
Dikatakan Triono, inisiasi pendirian posko di beberapa desa ini bertujuan untuk menunjang kecepatan dan percepatan pembangunan di daerah.
Menurutnya, dalam setiap pelaksanaan program, pasti terdapat berbagai persoalan atau hal-hal yang memerlukan dukungan atau kajian hukum.
“Sebelumnya Kejaksaan juga telah berdiskusi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, untuk membuat sebuah ruang pelayanan hukum terpadu yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat,” terang Triono.
Lebih lanjut diterangkan Triono, masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan ini karena di dalamnya bukan hanya memberikan informasi tentang hukum, tetapi juga konsultasi hukum, pendampingan hukum, pencegahan, pengaduan dan pengamanan program strategis nasional melalui program Informasi Teknologi (IT).
Menurut Triono, perangkat dan prasarana pendukung posko penerangan hukum desa masih dalam tahap persiapan. Perangkat layanan Kejaksaan di desa ini nantinya juga terkoneksi atau terhubung langsung dengan pelayanan satu pintu milik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
“Dengan keberadaan posko ini, masyarakat di desa yang membutuhkan informasi, konsultasi dan pelayanan hukum lainnya tidak perlu harus repot datang ke ibukota Pulang Pisau dengan jarak tempuh yang jauh dan memakan waktu. Cukup hanya melalui fasilitas yang telah disediakan di desa,” ucapnya.
Untuk sementara ini, ada dua desa yang dipersiapkan untuk menjadi percontohan, salah satunya di Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu. Inisiasi program layanan Kejaksaan ini pada waktunya diberi nama dan resmikan untuk diketahui masyarakat secara luas. Artinya, Kejaksaan ingin hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, demikian Triono.
Baca juga: Maklumat Kapolri dicabut, Polres Pulpis perketat izin keramaian
Baca juga: 'Food estate' di Pulpis-Kapuas sangatlah tepat, kata Menko Perekonomian RI