Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Yuniar Ariefianto mangatakan, bahwa pihaknya tidak menolak apabila ada warga di kabupaten yang mengajukan permohonan izin keramaian, pasca dicabutnya Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
“Namun dalam praktiknya, pemberian izin tersebut juga harus melihat skala serta mempertimbang situasi perkembangan COVID-19 di daerah setempat. Artinya lebih selektif lagi dengan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan setiap kegiatan di lapangan,” kata Yuniar di Pulang Pisau, Sabtu.
Yuniar menambahkan, pencabutan Maklumat Kapolri itu sebagai upaya untuk mendukung kebijakan adaptasi baru atau new normal. Namun, dalam pelaksanaannya juga melihat daerah-daerah mana yang perkembangan kasus COVID-19 menurun atau bisa dikendalikan.
Apabila izin keramaian diberikan tanpa memperhatikan perkembangan kasus COVID-19, maka dikhawatirkan malah bisa mempercepat penyebaran virus di masyarakat setempat.
"Pemberian izin bisa dilakukan sepanjang memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jarak, penggunakan masker, tersedianya tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lain sebagainya. Hal ini harus bisa dilakukan dan tetap mendapat pengawasan dengan ketat," tegas Yuniar.
Seperti pemberian izin untuk acara pernikahan, terang Yuniar, penanggungjawab acara atau yang menggunakan Even Organizer (EO) harus menyampaikan kepada kepolisian setempat bahwa siap mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut. Selain itu, berapa jumlah masyarakat yang hadir juga dibatasi.
Menurut Yuniar, situasi sekarang ini berbeda dengan sebelum terjadi pandemi COVID-19. Menuju pola tatanan kehidupan normal baru itu, ditekankan merubah pola kehidupan masyarakat untuk membiasakan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Ditegaskan Yuniar, setiap personel di Polres Pulang Pisau juga telah diingatkan untuk tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.