Tukang pijat di Kapuas diduga sodomi puluhan anak

id Tukang pijat di Kapuas diduga sodomi puluhan anak, Kapuas, asusila, sodomi

Tukang pijat di Kapuas diduga sodomi puluhan anak

Pelaku SI (39) warga Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, diamankan Polres Kapuas, karena telah melakukan sodomi puluhan anak di daerah setempat, Selasa (18/8/2020). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kapuas Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berprofesi sebagai tukang pijat karena diduga melakukan asusila yakni sodomi terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban diperkirakan puluhan orang.

"Pelaku SI (39) warga Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang pijat, sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas, Selasa.

Pelaku ditangkap atas laporan dari sejumlah orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku yang tega melakukan sodomi. Para korbannya rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di daerah setempat.

Berdasarkan keterangan pelaku, ada sebanyak 20 orang anak laki-laki yang menjadi korban sodomi pelaku. Perbuatan tersebut dilakukannya sejak tahun 2014, dengan sasaran anak-anak sekolah dasar yang umumnya berasal dari keluarga kurang mampu.

"Sampai saat ini sudah kita data kan kurang lebih dua puluh orang anak yang menjadi korbannya. Anak-anak ini berjenis kelamin laki-laki, oleh tersangka dilakukan sodomi," katanya.

Kejadian ini terbongkar ketika salah satu korban mengalami kesakitan hingga tidak bisa berjalan akibat perbuatan bejat yang dilakukan pelaku. Orangtua yang curiga terhadap anaknya mengalami kesakitan, lalu memeriksa kondisi sang anak. Saat itu diketahui ada luka pada dubur korban.

Setelah ditanyakan, anak tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya. Tidak terima atas kejadian itu, orangtua korban langsung melaporkannya ke polisi.

"Saat ini yang sudah kita ketahui baru tiga orang korban dan kami mencari lagi korban lainnya karena tahun 2014 sampai sekarang kan otomatis sudah dewasa," ujarnya. 

Untuk penanganan korban, Polres Kapuas akan menggandeng pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembinaan dan rehabilitasi mental terhadap para korban sodomi. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dulunya pelaku SI masih kecil juga sebagai korban sodomi, sehingga pelaku mengalami gangguan mental. Pelaku ini sukanya dengan sesama jenis, dan korbannya rata-rata anak laki-laki," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Bupati ajak warga Kapuas isi kemerdekaan dengan taat protokol kesehatan

Baca juga: 151 warga binaan Kapuas dapat remisi HUT RI

Baca juga: Bandara Tjilik Riwut bersiap sambut 'food estate' di Kalteng