Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh pelaku usaha, terlebih perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Itu wajib. Kalau melanggar maka akan ada sanksi tegas secara hukum terhadap pelaku usaha atau perusahaan. Pekerja berhak mendapat perlindungan sesuai aturan. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK," kata Ketua Komisi IV, Dadang H Syamsu di Sampit, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas
jaminan berupa uang yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Jaminan berupa pelayanan, yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan.
Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut harus terus diawasi dan dievaluasi. BPJAMSOSTEK bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diharapkan membangun sinergi yang baik dalam hal ketenagakerjaan.
Perlu upaya terus-menerus untuk mengingatkan dan mendorong agar pelaku usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial. Jika ada yang membandel maka penindakan juga diperlukan berupa sanksi sesuai aturan agar pelaku usaha lebih patuh menjalankan aturan tersebut.
Baca juga: PT MAS bantu warga bertani hingga pasarkan hasil panen
Menurut Dadang, masalah ini penting agar pekerja bisa bekerja dengan nyaman karena sudah ada jaminan sosial. Sebaliknya, ini sebenarnya justru menguntungkan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi pusing memikirkan jika ada pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Perusahaan diharapkan tidak hanya memikirkan keuntungan, tetapi juga wajib memenuhi hak karyawan, termasuk dalam hal jaminan sosial. Pelaku usaha diharapkan dengan kesadaran yang tinggi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"BPJAMSOSTEK juga harus terus proaktif dalam mengajak pelaku usaha memenuhi kewajiban itu. Sementara itu, selain wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK, perusahaan juga harus rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," demikian Dadang.
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho belum lama ini menyebutkan, jumlah perusahaan di Kotawaringin Timur yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK sekitar 1.800 perusahaan dengan berbagai jenis usaha. Jumlah pekerjanya sekitar 140.000 orang yang didominasi sektor perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Masyarakat antusias sambut budidaya kambing semi modern bantuan PT Unggul Lestari
Baca juga: Legislator Kotim dorong pengaturan truk sawit melintas di jalan umum