Pemkab Gumas komitmen tingkatkan layanan kesehatan peserta JKN-KIS

id Pemkab Gumas,Gunung Mas,Kuala Kurun,Kalteng,JKN KIS,Pemkab Gumas komitmen tingkatkan layanan kesehatan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan,Efrensia L Umbi

Pemkab Gumas komitmen tingkatkan layanan kesehatan peserta JKN-KIS

Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester II Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020. (Antara/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sangat penting untuk itu peningkatan layanan dan sarana kesehatan sangat penting karena terkait kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia L Umbing di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, melalui program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, masyarakat akan mendapat jaminan jika tiba-tiba sakit apalagi jika membutuhkan biaya pengobatan tinggi.

"Karena yang namanya orang sakit itu kita tidak tahu kapan datangnya, kita harus akomodir semua yang menjadi kewajiban pemda. Melalui program JKN-KIS salah satu jaminan yang kita berikan kepada warga," katanya.

Meski demikian Efrensia pun meminta pelaksanaan program JKN-KIS di wilayah kerjanya dilakukan evaluasi secara berkala sebagai bahan peningkatan pelayanan kesehatan.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait acara Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester II Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di acara yang sama mengatakan banyak tantangan yang timbul di dalam pelayanan kesehatan program JKN-KIS ini disebabkan karena status kepesertaan JKN-KIS.

Hal itu diakibatkan karena peserta tidak rutin dalam melakukan pembayaran iuran JKN-KIS setiap bulannya. Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan menyediakan program keringanan pembayaran tunggakan.

"Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menyediakan program keringanan membayar tunggakan JKN bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan untuk melakukan pembayaran dengan sistem cicilan," katanya.

Dia menerangkan, pendaftaran program ini dibuka sampai dengan Desember 2020 dan peserta dapat melakukan pembayaran cicilan tunggakannya hingga lunas sampai Desember 2021.