Empat pasang peserta Pilkada Kotim bertarung di tengah pandemi COVID-19

id Empat pasang peserta Pilkada Kotim bertarung di tengah pandemi COVID-19, pilkada Kotim, KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Sampit, Kotim, Kotawari

Empat pasang peserta Pilkada Kotim bertarung di tengah pandemi COVID-19

Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih menandatangani berita acara penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kotim, Rabu (23/9/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pemilu kepala daerah setempat setelah semuanya dinyatakan memenuhi syarat.

"Sesuai tahapan, KPU Kotawaringin Timur telah menetapkan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Rabu.

Siti Fathonah memimpin rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada. Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin hadir memantau pengamanan di kantor KPU untuk memastikan semua berjalan aman dan lancar.

Empat pasangan calon yang ditetapkan yaitu Hj Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad diusung Partai Gerindra dan PKB dengan total 9 kursi, H Halikinnor-Irawati diusung PDIP, Demokrat dan PPP dengan total 13 kursi, H Muhammad Rudini Darwan Ali-H Samsudin diusung oleh PAN, PKS dan Hanura dengan total 8 kursi serta HM Taufiq Mukri-H Supriadi diusung oleh Partai Golkar dan Nasdem dengan total 10 kursi.

Siti Fathonah menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang dilaksanakan Kamis (24/9). Dalam tahapan ini, pasangan calon akan mengambil nomor urut mereka dalam pilkada ini.

Terkait pilkada yang harus dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, KPU Kotawaringin Timur optimistis tetap bisa melaksanakan pesta demokrasi ini dengan baik. Dia berharap optimisme dan komitmen yang sama juga diwujudkan semua pihak, termasuk masyarakat.

Protokol kesehatan wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pilkada. KPU dan jajarannya selaku penyelenggara, selalu menggunakan alat pelindung diri dalam melaksanakan setiap tahapan, apalagi ketika berinteraksi dengan orang banyak.

Saat kampanye nanti, juga dilakukan pembatasan jumlah peserta sesuai aturan. Seperti dalam pertemuan terbatas hanya boleh diikuti maksimal 50 orang dan rapat umum maksimal 100 orang, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.

Baca juga: Bawaslu Kotim akan bubarkan kampanye abaikan protokol kesehatan

"Kami berharap tidak hanya kami yang menjalankan ini semua, tetapi juga semua pihak. Pasangan calon dan timnya kami harap juga membantu mensosialisasikan kepada masyarakat dan pendukungnya untuk menjalankan protokol kesehatan," ujar Siti Fathonah.

Imbauan yang sama juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu Kotawaringin Timur. Bahkan mereka sudah melaksanakan pertemuan dengan penghubung tim masing-masing pasangan calon untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

"Untuk kampanye, wajib mendapatkan izin dari Kepolisian dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Jika melanggar maka akan dibubarkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satpol PP dalam pelaksanaan di lapangan," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari.

Bawaslu mengingatkan semua pihak agar menjalankan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Secara nasional, Kotawaringin Timur menempati urutan kedua tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilu pilkada 2020 terkait potensi gangguan akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi TMMD bantu percepatan pembangunan desa terisolasi

Baca juga: DPRD Kotim dukung ikrar netralitas ASN dijalankan sungguh-sungguh

Baca juga: Kotim urutan kedua tertinggi rawan gangguan pilkada akibat pandemi COVID-19